Tanggung Jawab Mitra Driver (Mitra PT. GO-JEK Indonesia) Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Musthofa, Ibnu Wahyu (2018) Tanggung Jawab Mitra Driver (Mitra PT. GO-JEK Indonesia) Terhadap Penumpang Yang Mengalami Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (918kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstraksi.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Is.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (365kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (326kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (444kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86kB) | Preview

Abstract

Di zaman modern saat ini transportasi sangat berkembang berkat di dukung oleh kemajuan Ilmu dan teknologi. Salah satunya adalah ojek online. Ojek online sekarang menjadi bisnis yang menjanjikan, salah satu perusahaan yang mengembangkan aplikasi ojek online ini adalah GO-JEK. GO-JEK bersama para driver ojek membuat kerjasama yaitu perjanjian kemitraan. Driver disini sebagai mitra dari PT. GO-JEK. Jadi mitra mendapat konsumen dari aplikasi berbasis online yang di kembangkan oleh PT. GO-JEK sebagai perantara jasa lewat aplikasi. Sehingga driver berkedudukan sebagai penyedia jasa langsung kepada konsumen. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah tanggung jawab pengemudi ojek online sepeda motor yaitu mitra PT. GO-JEK terhadap pengguna jasa yang mengalami kecelakaan dari segi Hukum Perlindungan Konsumen serta kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan tanggung jawab Metode yang di gunakan adalah metode yuridis sosiologi, yaitu metode untuk mendapatkan data primer dengan cara melakukan wawancara secara langsung oleh pihak terkait. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Berdasarkan hasil yang didapat, Tanggung jawab pengemudi ojek sepeda motor terhadap penumpangnya yang mengalami kerugian akibat terjadinya kecelakaan merupakan prinsip tanggung jawab praduga bersalah. Pengangkut dianggap bertanggungjawab, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kelalaian atau kesalahan ada pada konsumen. Sedangkan pihak PT. GO-JEK tetap bertanggung jawab dengan cara memberi santunan sesuai syarat dan ketentuan. Kata Kunci: Mitra Driver, PT. GO-JEK, Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Oct 2018 04:49
Last Modified: 29 Oct 2018 04:49
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11737

Actions (login required)

View Item View Item