PERLINDUNGAN HUKUM TANAH BENGKOK PASCA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL

HUTOMO, IRFAN RIZKY (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TANAH BENGKOK PASCA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN KENDAL. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (290kB) | Preview

Abstract

Tanah ini merupakan bagian dari aset desa yang lahir dari sistem hukum adat. Tujuannya sebagai gaji pamong desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya yang diambil dari hasil panen tanah bengkok. Banyak terjadi alih kepemilikan tanah bengkok yang dilakukan oleh pamong desa dalam praktek. Pada saat setelah tidak menjabat tanah bengkok baik seluruh atau sebagian hak kepemilikannya menjadi hak milik pribadi. tanah bengkok sebagai aset desa tetapi terkadang malah sudah dialihkan oleh oknum aparat desa yang tidak jarang termasuk perbuatan melawan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam pembahasan masalah ini adalah metode yuridis normatif yaitu proses penemuan hukum yang memerintah aktivitas-aktivitas dalam masyarakat yang melibatkan dua hal yaitu aturan hukum yang dibuat oleh negara dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang menjelaskan atau menganalisis aturan hukum tersebut. Hasil penelitian yang di dapat dari perlindungan hukum tanah bengkok pasca pembentukan, penghapusan, pengabungan desa dan perubahan status desa mendaji kelurahan di kabupaten Kendal adalah khususnya eksistensi tanah bengkok yang berlaku di Kabupaten Kendal diatur dalam Pasal 4B Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Perda No. 1 Tahun 2011). Tanah bengkok yang sebelumnya berfungsi sebagai ladang untuk memperoleh penghasilan tetap khususnya bagi sekretaris desa sebelum diangkat menjadi PNS menjadi tanah kas desa dan merupakan kekayaaan desa. Tanah bengkok menjadi kekayaan desa untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa. Hak penguasaan atas tanah bengkok berada ditangan desa. Perlindungan hukum yang diberikan untuk menjaga marwah eksistensi tanah bengko selain Perda Kendal tentang Perubahan Kedua atas Perda Kendal 10/2007 tentang Kedudukan Keungan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di sisi lain tanah bengkok merupakan aset desa dan tanah kas desa berdasar Permen 4/2007 yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa. Wujud nyata dari perlindungan hukum bagi tanah bengkok yaitu penyalanggunaan fungsi tanah bengkok yang dilakukan oleh perangkat desa ialah tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Tanah, Bengkok.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2015 07:47
Last Modified: 31 Aug 2015 07:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/984

Actions (login required)

View Item View Item