KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PERADILAN

Hermawan, Udi (2017) KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PERADILAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Image
Publikasi.jpg

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (287kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (348kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (151kB) | Preview

Abstract

2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris ini adalah untuk menggantikan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah dalam hal memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Yang mana telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-X/2012 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan, untuk mengetahui kendala Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan beserta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah library research dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum dari studi kepustakaan dan field research dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang ada di lapangan dengan wawancara. Metode analisa data dilakukan secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pelaksanaan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan persetujuan atau penolakan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan penyidikan dan peradilan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendala yang sering terjadi adalah sulitnya mempertemukan semua anggota Majelis Kehormatan Notaris ketika akan melakukan sidang pemeriksaan, karena mereka merupakan profesional yang mewakili masing-masing unsur anggota Majelis Kehormatan Notaris yang memiliki kesibukannya masing-masing. Terkait hal tersebut maka harus ada komitmen dari masing-masing anggota Majelis Kehormatan Notaris untuk bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris. Kata Kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Fotokopi Minuta Akta, Pemanggilan Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jan 2018 04:09
Last Modified: 25 Jan 2018 04:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9796

Actions (login required)

View Item View Item