MAKNA PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KENDAL ( PASAL 15 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS)

Mafing, Muhammad Ali Alala (2017) MAKNA PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS DI KABUPATEN KENDAL ( PASAL 15 AYAT 2 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (336kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (323kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (322kB) | Preview
[img]
Preview
Image
SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI ALI.jpg

Download (643kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (450kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (386kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (333kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini akan membahas permasalahan mengenai Notaris dalam memaknai Penyuluhan Hukum sehubungan dengan Pembuatan Akta oleh Notaris di Kabupaten Kendal. (Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris). Yang meliputi dimana Notaris tidak menjalankan sebagaimana mestinya kewenangannya yang terdapat dalam Undang-Undang sehubungan dengan pembuatan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Sosiologis. Dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi Data Primer dan data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa : (1) Notaris hanya memberikan penyuluhan kepada klien dan tidak memberikan penyuluhan hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. (2) Materi penyuluhan yang diberikan hanya sebatas tentang Pembuatan akta ketika klien datang. (3) Notaris hanya memaknai Pasal tersebut secara Pasif artinya Notaris saat memberikan penyuluhan hukum, hanya diberikan saat klien datang kepada Notaris. Sedangkan jika klien tidak datang maka Notaris tidak memberikan penyuluhan hukum. Kesimpulannya seharusnya Notaris, baik Pasal maupun Pelaksanaannya dimaknai secara aktif tentang kewenangannya dalam memberikan penyuluhan hukum. Sehingga apa yang menjadi tujuan dari Undang-Undang tersebut terlaksana dengan baik. Kata Kunci : Notaris, Penyuluhan Hukum, Akta.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jan 2018 04:09
Last Modified: 25 Jan 2018 04:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9791

Actions (login required)

View Item View Item