IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA MURTAD (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1141/Pdt.G/2011/PA.Dmk)

Samniah, Ruwainta (2017) IJTIHAD HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA MURTAD (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1141/Pdt.G/2011/PA.Dmk). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (443kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (652kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (280kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (201kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB) | Preview

Abstract

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari Ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur’an maupun Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Biasanya hasil dari ijtihad ini digunakan oleh para hakim di Pengadilan Agama dalam memutus suatu perkara. Pengadilan Agama dalam menjalankan tugasnya, memiliki dua kewenangan yang bersifat relatif, yaitu Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan dan memiliki hukum tertentu. Dan kewenangan Absolut artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan, misalnya Pengadilan Agama yang berkuasa atas perkara perkawinan, waris, dan Ekonomi Syari’ah. Berbicara mengenai kewenangan Absolut Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan, bahwa diketahui Perkawinan itu memiliki arti bersatunya dua insan dengan jenis berbeda yaitu laki-laki dan perempuan yang menjalin suatu ikatan dengan perjanjian atau akad. Dalam pelaksanaanyapun terdapat beberapa syarat yang dianjurkan salah satunya kesamaan agama atau keyakinan. Sebab jika terdapat perbedaan Agama dalam ikatan pernikahan maka akan memicu terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Murtad adalah salah satu yang dapat memicu adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga, karena murtad merupakan suatu perbuatan dosa dan apabila murtad terjadi dalam suatu perkawinan, maka menurut pandangan ahli fiqh status perkawinannya putus demi hukum. Walaupun Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa walaupun murtad menyebabkan putusnya perkawinan, namun akad dari perkawinan itu belum terputus. Dengan ini diangkatlah judul “Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dalam Perkara Putusnya Perkawinan Karena murtad di Pengadilan Agama Demak (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1141/Pdt.G/2011/PA.Dmk). dengan rumusan masalah bagaimana Ijtihad hakim Pengadilan Agama Demak dalam menerapkan putusnya perkawinan karena murtad. Bagaimana pertimbangan dan metode Ijtihad hakim dalam perkara putusnya perkawinan karena murtad, dan bagaimana eksekusi Ijtihad hakim Pengadilan Agama Demak terkait putusnya perkawinan karena murtad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang telah dituliskan dalam rumusan masalah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian metode research. Adapun mengenai metode pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu studi pustaka yang berupa penelitian dengan cara menelaah pendapat, teori serta pokok-pkok pikiran yang terdapat dalam media cetak khusunya buku-buku yang menunjang dan relevan dengan judul proposal Tesis. Observasi dan wawancara juga menjadi salah satu teknik pengumpulan bahan Hukum yang digunakan peneliti. Kata kunci : Ijtihad, Perkawinan, Perceraian, Murtad, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jan 2018 03:05
Last Modified: 19 Jan 2018 03:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9519

Actions (login required)

View Item View Item