EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA (STUDI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DENGAN KASUS PEMBUATAN PUPUK OPLOSAN/PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CV. INDO AGRITAMA INDUSTRI JEPARA)

Idb. Santosa, Idb. Santosa (2017) EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PIDANA (STUDI TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DENGAN KASUS PEMBUATAN PUPUK OPLOSAN/PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CV. INDO AGRITAMA INDUSTRI JEPARA). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (976kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 1_COVER.pdf

Download (782kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 2_ABSTRAK.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 3_DAFTAR ISI.pdf

Download (103kB) | Preview
[img] Text
File 5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (297kB)
[img] Text
File 4_BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (273kB)
[img] Text
File 6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (309kB)
[img] Text
File 6_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB)
[img]
Preview
Text
File 7_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (126kB) | Preview

Abstract

Meneliti efektifitas penegakan hukum pada dasarnya membandingkan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Pelaku tindak pidana pembuatan pupuk oplosan/palsu telah diputus pengadilan melanggar Undang-Undang RI. No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Pasal 120 ayat (1) dan subsider Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 huruf a UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 60 ayat (1) huruf f UU. R.I NO. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Putusan Pengadilan Negeri Jepara NOMOR: 05/Pid.Sus/2015/PN. Jpa telah menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian kasus pembuatan pupuk oplosan/palsu oleh CV. Indo Agritama Industri Jepara adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana serta bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian secara yuridis sosiologis dapat disimpulkan sebagai berikut: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara: (1). Tahap Formulasi, penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang RI. No.3 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 1999, UU. R.I NO. 12 Tahun 1992 (2). Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan; (3). Tahap Eksekusi, yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.8.000.000,-(delapan juta Rupiah). Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah (1). Faktor hukumnya sendiri; (2). Faktor penegak hukum. Saran dalam penelitian ini, Para penegak hukum yaitu hakim, jaksa, dan polisi harus melaksanakan perannya masing-masing dengan baik serta meningkatkan kinerja dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembuatan pupuk oplosan/palsu yang dilarang agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang efektif. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Efektivitas Penegakan Hukum, Pupuk Oplosan/Palsu, Faktor Penghambat Penegakan Hukum Pidana, Faktor Hukum Penegakan Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jan 2018 03:03
Last Modified: 19 Jan 2018 03:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9485

Actions (login required)

View Item View Item