Legowo, Bambang Purwogandi Dito Ari (2017) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
1. COVER.pdf Download (839kB) | Preview |
|
Text
2. ABSTRAK.pdf Download (115kB) |
||
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (77kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (245kB) | Preview |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (316kB) |
||
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (367kB) |
||
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (87kB) |
||
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (108kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana perbankan yang digolongkan sebagai white crime collar sangat merugikan negara, perbankan dan masyarakat, tercermin dari tragedi melanda dunia perbankan terjadi pada tahun 1997 yang disebabkan pemberian kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian kepada perusahaan terkait (melanggar BMPK) dan adanya rekayasa pembukuan yang dilakukan pengurus dan pemilik. Hal ini mewajibkan Negara menyalurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp144,54 triliun dengan tujuan menjaga stabilitas moneter nasional dan menjaga agar kepercayaan masyarakat kepada bank tidak berkurang. Seluruh kasus tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang khusus mengatur tindak pidana perbankan yang diatur dalam Pasal 46 s.d 50 A dengan pertanggungjawaban hanya pada Pelaku, sedangkan korporasi belum dapat ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap tindak pidana di perbankan karena belum diatur dalam Undang Undang Perbankan (Undang-Undang Khusus) dan KUHP (Undang-Undang Umum). Permasalahan yang muncul adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pihak internal bank terutama dalam mengganti kerugian yang dialami masyarakat (nasabah bank). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah memperhatikan masyarakat (nasabah bank) sebagai korban dan tanggungjawab korporasi terhadap tindak pidana perbankan serta formulasi kebijakan pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana perbankan yang akan datang. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif dengan bahan primer berupa peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi, dan bahan hukum sekunder berupa konsep rancangan undang-undang, hasil penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya serta pendapat para ahli hukum, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum. Berdasarkan hasi penelitian ini diketahui bahwa seluruh keputusan pengadilan sepenuhnya berpegang pada dengan asas legalitas dalam penerapan subyek hukum dan delik sesuai Undang-Undang Perbankan yang tercantum dalam Pasal 46 s.d. 50 A, yang tidak ada yang menerapkan tindak pidana korporasi. Selain itu, terdapat penerapan Undang-Undang Khusus, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk tindak pidana perbankan yang mengandung unsur kerugian negara.Pada dasarnya Undang-Undang Perbankan lebih berorientasi pada offender (orang), belum tampak jenis pidana yang berorientasi pada korban (victim oriented) sehingga patut pula dipertimbangkan adanya pidana ganti rugi dan corporate probation untuk korporasi yang disertai syarat membayar ganti rugi kepada korban. Namun demikian ide ini belum dapat berjalan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana dan dapat diancam berdasarkan Undang-Undang tentang Perbankan. Berdasarkan putusan pengadilan yang selalu berpegang pada asas legalitas, Undang-Undang Khusus terkait tindak pidana dibidang perbankan yang telah memasukkan korporasi sebagai subyek hukum, penerapan tindak pidana korporasi di beberapa negara, konsep KUHP serta beberapa hasil penelitian atau kajian terhadap tindak pidana perbankan yang belum memperhatikan korban (nasabah bank), maka perlu adanya perubahan Undang-Undang Perbankan dengan mempergunakan teori Strict Liability (dalam penerapan Pasal 46 ayat (2) bagi korporasi yang melaksanakan penghimpunan dana tanpa izin) dan mengelaborasi teori Vicarious Liability dan Identification (khususnya penerapan Pasal 49 dan 50 A) sehingga dapat dimasukkan beberapa unsur, yaitu 1) menambahkan subyek hukum korporasi; 2) dalam hal pemidanaan berupapengenaan sanksi denda maksimal sebesar kerugian materiil yang dialami masyarakat (nasabah bank)dan merampas harta benda pelaku yang berasal dari tindak pidana perbankan untuk dapat dipergunakan mengganti kerugian korban (nasabah bank); 3) memperluas cakupan subyek pidana yang sebelumnya hanya mengatur Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan dan Pihak yang Terafiliasi menjadi termasuk diantaranya para pihak yang terlibat dalam tindak pidana perbankan. Kata-kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, korporasi, perbankan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Jan 2018 03:02 |
Last Modified: | 19 Jan 2018 03:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9472 |
Actions (login required)
View Item |