TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG) PENULISAN HUKUM

ILMA, SITI NAILAH ROBIHATUN (2017) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG) PENULISAN HUKUM. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (543kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (341kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (492kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Perkawinan ialah seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk ikatan lahir batin sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya pembatasan usia perkawinan yakni usia calon mempelai pria 19 tahun dan usia calon mempelai wanita 16 tahun. Pembatasan ini dikandung maksud, bahwa calon suami istri itu harus kematangan jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan dapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus dicegah adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur. Batasan umur dalam perkawinan bisa diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum memasuki usia perkawinan. Perkawinan ini dapat saja sah berlangsung untuk dilaksanakan, namun dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Terkait dengan Batasan umur dalam perkawinan adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana kedudukan hukum tentang perkawinan di bawah umur, serta Faktor-faktor apa sajakah yang mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur dan solusi untuk mengatasi perkawinan di bawah umur. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis Sosiologis dan Studi Kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, tersier dan Teknik analisis bersifat kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam perspektif hukum, perbedaan hukum perkawinan dibatasi oleh usia yitu laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun,sebagaimana tersebut dalam undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Seiring kesetaraan gender sehingga usia perkawinan tidak lagi dibedakan antara laki-laki dan perempuan harus di tentukan suatu batasan umur yang sama. Perkawinan dibawah umur bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan dispensasi. Jika tidak ada dispensasi maka perkawinan dapat dicegah atau dibatalkan. Pencegahan terjadi jika ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan pun terjadi jika perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan atau di anggap tidak sah, maka barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah di ajukan ke muka pengadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2018 01:34
Last Modified: 17 Jan 2018 01:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9448

Actions (login required)

View Item View Item