Ardiansyah, Sadad (2017) SENGKETA TANAH AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PASAL 1365 KUHPerdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Demak Nomor: 45/1999/pdt.G/PN.DMK). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
1.COVER.pdf Download (647kB) | Preview |
|
|
Text
2.ABSTRAK.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
3.daftar isi.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
4.BAB I.pdf Download (51kB) | Preview |
|
Text
5.BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (181kB) |
||
Text
6.BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (73kB) |
||
Text
7.BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (16kB) |
||
|
Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (19kB) | Preview |
Abstract
Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”. Sedangkan, hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan Hakim dalam memutus perkara sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 45/1999/ Pdt.G / PN.Dmk. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif yang memberikan gambaran secara sistematis dengan berdasarkan data otentik putusan tentang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Demak. Hasil dari penelitian adalah dengan Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor : 45/ 1999/ Pdt.G/ PN.Dmk, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat atas dasar Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalik gugatanya. Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Banding Nomor : 507/Pdt/2000/PT.Smg. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Demak, karena Majelis Hakim dalam putusan Banding menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat, Permohonan Kasasi Nomor : 2959K/Pdt/2001, Pengadilan Tinggi telah sesuai di dalam menerapkan hukum sehingga Hakim menolak permohonan Kasasi Tergugat. Pertimbangan Hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor : 53 PK/Pdt/2004. Hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali karena permohonan Peninjauan Kembali oleh Tergugat tidak beralasan. Akibat hukum yang timbul atas putusan perkara Nomor : 45/1999/Pdt.G /PN.Dmk. Bagi Penggugat maupun Tergugat yang tidak terima dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Upaya hukum tersebut sudah diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat yang hasilnya Tergugat di pihak yang kalah dan harus melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berupa mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa serta menyerahkan tanah dan objek sengketa kepada Penggugat. Kata Kunci : Hukum Perdata, Pengadilan Negeri Demak, Kasasi, Peninjauan Kembali
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Jan 2018 01:34 |
Last Modified: | 17 Jan 2018 01:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9447 |
Actions (login required)
View Item |