REKONTRUKSI NAFKAH MADLIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA PERCERAIAN BERBASIS NILAI KEADILAN

Mustar, Mustar (2017) REKONTRUKSI NAFKAH MADLIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA PERCERAIAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (414kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (384kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (327kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (107kB) | Preview

Abstract

Perkara cerai gugat yang diterima Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia setiap tahun berkisar 60,18% dari total jumlah perkara, adapun faktor penyebabnya didominasi karena suami menelantarkan istri (tidak ada tanggung jawab), disamping itu pendapat yang mengatakan istri yang mengajukan cerai gugat dianggap nusyuz, sehingga tidak mendapat nafkah madliyah, iddah dan mut’ah, begitu juga masih sangat sedikit hakim menggunakan Ex Officio dalam perkara perceraian. Rumusan permasalahan, yaitu (1)bagaiamana pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah iddah maupun mut’ah dalam perkara perceraian saat ini, (2)bagaimana kelemahan pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah iddah maupun mut’ah dalam perkara perceraian saat ini, (3) bagaimana rekontruksi nafkah madiyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian yang berbasis nilai keadilan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah saat ini baik diatur dalam norma/teks hukum maupun dalam putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian belum memenuhi rasa keadilan, karena teks/norma dalam Kompilasi Hukum Islam belum diatur dalam perkara cerai gugat, sehingga kurang berpihak kepada hak-hak istri pasca perceraian, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/AG/2010 dan Nomor 137 K/AG/2007 yang merupakan terobosan hukum, akan tetapi belum banyak diikuti oleh hakim yang ada dibawahnya, dengan demikian norma hukum yang terkait dengan nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam Pasal 80, Pasal 149, Pasal 152 dan Pasal 158 harus direkontruksi sebagaimana yang telah penulis rekontrukusi. Dengan penelitian tersebut, penulis menemukan teori baru yaitu Teori Keadilan dan Kemaslahatan. Oleh karena itu Pelaksanaan nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian yang berbasis nilai keadilan adalah harus berdasarkan teori keadilan dan kemaslahatan, yaitu harus mengedepankan keadilan proporsiaonal dan keadilan persepektif Islam serta kemaslahatan. Sehingga dalam perkara perceraian yang diajukan oleh suami atau istri dan istri tidak nusyuz dan perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka suami harus dihukum untuk membayar kapada istri berupa nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah atas dasar ex officio hakim, atas dasar gugat rekonvensi atau atas dasar gugat cerai yang dikomulasi dengan gugat nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut’ah. Kata Kunci : Madliyah, Iddah, Mut’ah, Perceraian, Keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:57
Last Modified: 04 Dec 2017 02:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8692

Actions (login required)

View Item View Item