MARBUN, ULINA (2017) REKONSTRUKSI KONSEP DIVERSI DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (448kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) |
||
|
Text
BAB III_1.pdf Download (298kB) | Preview |
|
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (230kB) |
||
Text
BAB V_1.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (141kB) | Preview |
Abstract
Perubahan paradigma hukuman bagi anak yang berkonflik dengan hukum dari pendekatan retibutive justice menuju pendekatan restorative justice menjadi awal yang baik bagi upaya perlindungan dalam sistem peradilan pidana anak. Sebagai instrumen yang digunakan dalam penerapan asas restorative justice, Diversi memiliki peran yang sangat dominan dalam memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki keadaan akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Namun tidak semua anak mendapatkan hak untuk mendapatkan diversi. Ada syarat yang diatur untuk dapat diterapkan diversi. Pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 tahun 2012, memberikan syarat tindak pidana yang dapat menerapkan diversi, yaitu diancam pidana penjara di bawah 7 Tahun, dan bukan merupakan pengulangan. Syarat ini belum mencerminkan teori keadilan dalam penerapannya. Anak yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun, dan melakukan pengulangan tidak memiliki hak mendapatkan diversi. Kemudian, tingkat keberhasilan diversi masih sangat minim, hal ini dikarenakan penegak hukum kurang mampu membangun komunikasi yang baik antar pihak yang terlibat. Selain itu, pelaksanaan diversi yang tetap dilakukan pada ruangan penegak hukum, turut menjadi faktor yang mempengaruhi keberhasilan diversi. Kerangka pemikiran pada penelitian ini adalah bahwa diversi menjadi hak setiap anak yang berkonflik dengan hukum, dan perluasan definisi diversi harus mampu menciptakan paradigma yang lebih menekankan pendekatan restorative justice pada sistem peradilan anak. Definisi Diversi diartikan sangat sempit, sehingga tidak mampu mencerminkan nilai keadilan di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal atau penelitian normatif dan Sosiologis yang mengkaji penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penerapan konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum mampu mencerminkan nilai keadilan, karena adanya batasan-batasan pidana yang dapat dilakukan diversi, padahal pendekatan restorative justice sudah mencerminkan asas keadilan sebagaimana yang dimaksud Aristoteles mengenai teori keadilan distributif dan keadilan korektif. Simpulan dari penelitian ini adalah: Pertama, Secara hukum, perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum telah diatur dan diakomodir dalam UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun konsep yang digunakan belum mampu memberikan perlindungan secara holistik. Kedua, hambatan ini timbul karena kultur menghukum (retibutive) masih menjadi pendekatan, meskipun pendekatan dalam Undang-Undang sudah berubah. Ketiga, Rekonstruksi diversi berbasis keadilan harus dibangun dengan membangun paradigma konsep diversi yang luas, tidak rigid dalam implementasinya, sehingga setiap anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan diversi. Kata Kunci: Konsep Diversi, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:39 |
Last Modified: | 04 Dec 2017 02:39 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8678 |
Actions (login required)
View Item |