TINJAUAN HUKUM DAN AKIBATNYA TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Lukmanto, Adam (2017) TINJAUAN HUKUM DAN AKIBATNYA TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (61kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (65kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (13kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (17kB) | Preview

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI dan KUH Perdata, untuk mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI dengan KUH Perdata dan untuk mengetahui dan mengalisis akibat hukumnya wasiat tanpa adanya akta Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pengumpulan datanya ditekankan pada sumber bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan dengan penelaahan kaidah hukum dan teori ilmu hukum. Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Perbedaan wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI minimal umur 21 tahun sedangkan KUH Perdata minimal umur 18 tahun, dilihat dari yang menerima wasiat dalam KHI yaitu orang lain atau lembaga sedangkan KUH Perdata orang luar dan ahli waris, dilihat dari bentuknya dalam KHI yaitu lisan atau tertulis atau dihadapan Notaris sedangkan KUH Perdata tertulis di hadapan Notaris atau dititipkan/disimpan oleh Notaris, dilihat dari batasan pemberian wasiat dalam KHI yaitu maksimal 1/3 dari seluruh harta warisan sedangkan KUH Perdata maksimal 1/2 harta jika pewasiat mempunyai seorang anak, 1/3 jika memiliki dua orang anak, dan 1/4 jika memiliki tiga orang anak, kesemuanya itu merupakan anak yang sah termasuk dalam pengertian anak turun sebagai pengganti anak dalam garis turun masing-masing dan maksimal 1/2 apabila pewasiat hanya meninggalkan ahli waris garis lurus ke atas, anak luar kawin yang telah diakui secara sah. Wasiat yang menggunakan akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta Notaris, menjadikan wasiat tersebut rawan akan gugatan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena pembuktiannya kurang kuat dan tidak ada kepastian hukum. Kata kunci : Wasiat, KHI dan KUH Perdata, Akta Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:35
Last Modified: 04 Dec 2017 02:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8660

Actions (login required)

View Item View Item