Masarto, Dandi (2017) TINJAUAN YURIDIS TIDAK ADANYA LARANGAN NOTARIS TERHADAP JABATAN KURATOR SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (518kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (214kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (85kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (9kB) | Preview |
Abstract
menyebut dengan jelas tentang larangan notaris sebagai kurator. Notaris harus mengetahui dengan baik peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan profesi hukum, termasuk yang mengatur tentang kurator. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan notaris terhadap rangkap jabatan kurator dan perangkapan jabatan notaris sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Penelitian ini menggambarkan atau mendeskripsikan tentang tidak adanya larangan notaris terhadap jabatan kurator sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Data yang diolah dengan metode ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inti dari tugas notaris selaku pejabat umum ialah mengatur secara tertulis dan autentik hubungan hukum antara pihak yang secara manfaat meminta jasa notaris yang pada dasarnya adalah sama dengan tugas hakim yang memberikan keadilan diantara para pihak yang bersengketa. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT dalam lingkup wilayah jabatannya, tetapi notaris tidak dapat merangkap jabatan sebagai advokat. Jika seorang notaris akan diangkat menjadi pejabat negara maka wajib mengambil cuti selama memangku jabatan sebagai pejabat negara, dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris. Kata kunci: notaris, kurator, jabatan, undang-undang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:35 |
Last Modified: | 04 Dec 2017 02:35 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8657 |
Actions (login required)
View Item |