SURYANINGSIH, INDAH (2017) IMPLIKASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 PERUBAHAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG JABATAN PPAT TERHADAP DAERAH/WILAYAH KERJA PPAT. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (523kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (292kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (857kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (400kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (174kB) | Preview |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu : 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perubahan daerah/wilayah kerja PPAT dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 dari sedaerah/wilayah kerja Kabupaten/Kota ke Propinsi ?, 2) Bagaimana pendapat PPAT terhadap perubahan daerah/wilayah kerja PPAT ? 3) Bagaimana implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 perubahan Dari Peraturan pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT terhadap Daerah/Wilayah Kerja PPAT ?. Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian eksplanatori. Penelitian ini tergolong penelitian normatif dan empiris, maka data yang diperlukan adalah data sekunder dan data primer. Dalam pelaksanaan pengumpulan data digunakan cara dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya dianilisis dengan teori kepastian dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor Penyebab Terjadinya Perubahan Daerah/Wilayah Kerja PPAT dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 dari Sedaerah kerja Kabupaten/Kota ke Propinsi. Perubahan daerah kerja PPAT antara lain berdampak pada: Bagi Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 ini, merupakan langkah spektakuler yang menurut dugaan saya terinspirasi Daerah/Wilayah kerja Notaris atau mungkin, bisa jadi keberhasilan lobby Ikatan Notaris dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah tersebut, atau ini memang ide Pemerintah. 2) Bagi para PPAT, perubahan wilayah kerja ini, menjadikan leluasa bergerak dan harus melakukan perubahan perubahan. Bagi lembaga peradilan menjalin komunikasi secara lebih komprehensif dengan kanwil BPN maupun kantor BPN Kabupaten/Kota, dan para Notaris/PPAT, terutama terhadap sengketa pertanahan yang sedang berlangsung di lembaga peradilan, baik yang kepadanya diletakkan cabang maupun yang tidak, agar persengketaan tidak menjadi lebih rumit. 3) Implikasi Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2016 Perubahan Dari Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT terhadap Daerah kerja PPAT. Saran : 1) Kepada PPAT, disarankan dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik harus selalu memperhatikan unsur-unsur atau syarat-syarat esensial dalam proses pembuatan akta otentik, agar PPAT dapat terhindar dari segala permasalahan hukum terkait dengan akta yang dibuatnya. 2) Kepada pemerintah, disarankan untuk menjamin perlindungan hukum bagi jabatan PPAT, hendaknya segera menetapkan peraturan pelaksana dalam suatu Peraturan Pemerintah maupun dalam Peraturan Menteri, agar lebih jelas mengenai kedudukan, peran serta fungsi dari jabatan itu sendiri. Hal ini dilakukan agar lembaga dapat dengan cepat menanggapi dan memutuskan kasus yang terjadi. Kata Kunci : Implikasi, Peraturan Pemerintah, Jabatan PPAT xii
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 04 Dec 2017 02:33 |
Last Modified: | 04 Dec 2017 02:33 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8644 |
Actions (login required)
View Item |