TINJAUAN YURIDIS AKTA CABANG PERSEROAN TERBATAS ( STUDI KASUS PADA PT. CITO PUTRA UTAMA /LABORATORIUM KLINIK CITO)

Hidayat, Iswahyudi (2017) TINJAUAN YURIDIS AKTA CABANG PERSEROAN TERBATAS ( STUDI KASUS PADA PT. CITO PUTRA UTAMA /LABORATORIUM KLINIK CITO). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (470kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (607kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (313kB) | Preview

Abstract

Abstraksi Penelitian ini bertujuan, pertama, mengidentifikasi bagaimana prosedur pembuatan Akta Kantor Cabang PT. Cito Putra Utama ( Laboratorium Klinik Cito ), kedua mengidentifikasi faktor apa saja yang mempengaruhi pembuatan Akta Kantor Cabang PT. Cito Putra Utama ( Laboratorium Klinik Cito ), ketiga mengidentifikasi bagaimana akibat hukum Akta Cabang dari PT. Cito Putra Utama ( Laboratorium Klinik Cito ). Kantor cabang secara fisik menjalankan operasi perusahaan di sebuah daerah atau wilayah, sama dengan Perusahaan Perseroan Terbatas ( PT ) yang mempunyai tempat kedudukan di daerah ( Kota / Kabupaten ) tersebut, namun Kantor Cabang Perseroan terbatas tidak diatur secara khusus didalam UU no : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 17 ayat 1, hanya dinyatakan bahwa Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Kemudian dalam ayat 2, dinyatakan bahwa tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Dasar beroperasinya Kantor Cabang perseroan hanya dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga Perseroan yang akan mendirikan Kantor Cabang dikemudian hari harus menyatakan bahwa Perseroan dapat mendirikan Kantor Cabang atau kantor perwakilan di daerah atau wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Kantor Cabang ini biasanya ditegaskan dengan Akta Kantor Cabang. Untuk memperjelas permasalahan Akta Cabang ini akan akan diambil sebuah studi kasus Akta Kantor Cabang pada PT. Cito Putra Utama, yang mempunyai bisnis inti Laboratorium Klinik, dengan merk dagang “Laboratorium Klinik Cito “. Meskipun jamak dilakukan atau dibuat ketika mendirikan Kantor Cabang atau Kantor Cabang yang sudah berdiri kemudian baru dibuat Akta Kantor Cabang, namun kewajiban membuat Akta Kantor Cabang ini tidak ditemukan dalam Undang – undang No : 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas atau Undang – undang lain. Ketentuan mengenai pendirian Kantor Cabang ini biasanya hanya ditentukan dalam anggaran dasar pendirian Perseroan Terbatas. Oleh karena itu akibat hukum Akta Kantor Cabang dalam sebuah Kantor Cabang PT. Cito Putra Utama dapat diuraikan sebagai berikut : Pertama, Akta Kantor Cabang ditinjau dari segi yuridis tidaklah mempunyai akibat hukum apapun. Ada atau tidak ada Akta Kantor Cabang, tidaklah berakibat apa – apa. Keberadaan Kantor Cabang PT. Cito Putra Utama, yang mempunyai bisnis Laboratorium Klinik Cito tetaplah sah, sepanjang mengantongi ijin operasional dari instansi yang berwenang. Kedua, Kepala Cabang yang diangkat tidak melalui Akta Kantor Cabang tetaplah sah menjalankan fungsi jabatannya. Selain dengan Akta Kantor Cabang, pengangkatan Kepala Cabang dapat juga melalui Surat Keputusan Direktur. Ketiga, emberian kuasa kepada Kepala Cabang tidaklah mutlak dituangkan dalam Akta Kantor Cabang. Pemberian kuasa ini dapat digantikan dengan uraian tugas yang ditanda tangani oleh direktur. Atau surat kuasa lain yang ditandatangani oleh Direktur. Namun demikian Akta Kantor Cabang tetaplah diperlukan, karena: Pertama, memenuhi persyaratan perijinan. Meskipun tidak semua daerah mewajibkan pembuatan Akta Kantor Cabang, namun saat ini jumlah daerah yang meminta persyaratan ini semakin banyak. Bagi yang tidak mewajibkan biasanya diganti menjadi Akta Pendirian Perseroan Terbatas beserta perubahannya dan surat kuasa dibawah tangan bermeterai. Kedua, memberikan kemantapan kepada pihak ketiga ketika berhubungan dengan Kantor cabang atau Kepala Cabang yang bersangkutan. Instansi pemerintah, customer perusahaan ataupun vendor lebih menyukai ada Akta Kantor Cabang apabila berhubungn dengan Kantor Cabang atau Kepala Cabang. Kata kunci : Perseroan Terbatas, Akta Notaris, Akta Kantor Cabang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:32
Last Modified: 04 Dec 2017 02:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8635

Actions (login required)

View Item View Item