KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PEMISAHAN HARTA BERSAMA DI DEPAN NOTARIS MENURUT PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG)

Luftiyani, Ulfa (2017) KEABSAHAN HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PEMISAHAN HARTA BERSAMA DI DEPAN NOTARIS MENURUT PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA PEMALANG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (785kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR IIS_1.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (335kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (629kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (291kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dengan judul: “Keabsahan Hukum Perjanjian Pranikah Dalam Pemisahan Harta Bersama Menurut Prespektif Islam (Studi di Pengadilan Agama Pemalang)” bertujuan untuk mengetahui keabsahan atau kekuatan hukum perjanjian pranikah dalam prespeltif hukum Islam. Perjanjian yang dilakukan suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan yang disebut perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah mengatur tentang pemisahan harta kekayaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Yaitu, selain menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisis masalah-masalah, penelitian ini juga meninjau pelaksanaannya dalam praktik. Berdasarkan metode tersebut penelitian ini menghasilkan bahwa perjanjian pranikah memiliki dasar hukum pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Yang tunduk pada hukum perdata maka berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan Kompilasi Hukum Islam dikhususkan untuk orang Indonesia yang beragama Islam. Bagi sebagian umat muslim modern lebih berfikir fleksibel dan logis hingga menurut mereka tidak ada salahnya membuat perjanjian pranikah, justru perjanjian pranikah dapat melindungi apa yang menjadi haknya. Dalam pelaksanaan perjanjian pranikah pasti menemukan beberapa permasalahan, baik dari segi akibat hukum dibuatnya perjanjian pranikah maupun beberapa kendala yang timbul karena perjanjian pranikah. Dalam penelitian ini persoalan timbul saat dalam perkawinan yang mana salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia, dan para ahli waris mempermasalahkan tentang pembagian harta dan keabsahan perjanjian pranikah yang telah dibuat oleh suami istri. Akhirnya para ahli waris menerima keputusan hakim Pengadilan Agama Pemalang yang mengabaikan perjanjian pranikah disebabkan kematian. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian pranikah tidak memiliki keabsahan hukum saat adanya kematian dalam perkawinan. Kata Kunci: Perjanjian pranikah, Keabsahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 04 Dec 2017 02:31
Last Modified: 04 Dec 2017 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8629

Actions (login required)

View Item View Item