PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SIM DI WILAYAH HUKUM POLRES SEMARANG (STUDI KASUS NO LP/A/35/III/2016 JATENG/RES. SMRG)

Darmawan, Y. Wisnu (2017) PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SIM DI WILAYAH HUKUM POLRES SEMARANG (STUDI KASUS NO LP/A/35/III/2016 JATENG/RES. SMRG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PERNYATAAN PUBLIKASI.jpg

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (129kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (630kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (122kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan pidana terhadap kasus pemalsuan SIM, hambatan dan solusi dalam penerapan pidana terhadap kasus pemalsuan SIM dan penerapan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan SIM di wilayah hukum Polres Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian : Penerapan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang tindak pemalsuan surat yang ancaman pidananya 6 tahun penjara. Hambatannya yaitu sebagai berikut tidak semua orang yang mengetahui, mendengar, melihat terjadinya pelanggaran hukum atau tindak pidana bersedia melaporkan kepada aparat hukum,Adanya keterkaitan pelaku tindak pidana pemalsuan dengan orang-orang yang sulit dihubungi atau dilacak. Tersangka/terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan atau pengakuan ketika dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh aparat penyidik. Upaya dalam menanggulangi hambatan antara lain dalam pemeriksaan surat tersebut untuk menyatakan palsu dan tidaknya, polisi harus cepat bertindak memeriksakan ke laboratoriun polri setelah menerima adanya laporan atau menemukan atau tertangkap tangan terhadap tindak pidana tersebut. Sehingga waktunya tidak tersita karena lamanya menunggu hasil pemeriksaan laboratorium tersebut dan segera dapat mengadakan proses hukum selanjutnya,Apabila ada orang mengetahui adanya suatu tindak pidana pemalsuan, segera melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke pihak berwajib dan mau dijadikan saksi serta mau memberikan keterangan secara jujur dan utuh,Dalam kejahatan yang dilakukan Terdakwa dapat di jerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya lima tahun penjara, tetapi dalam penjatuhan hukuman bagi Terdakwa masih ringan dan jauh dari ancaman pidananya yang lima tahun penjara. Kata-kata kunci : Penerapan Pidana, Tindak Pidana, Pemalsuan SIM, Polres Semarang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 29 Nov 2017 03:10
Last Modified: 29 Nov 2017 03:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8618

Actions (login required)

View Item View Item