Setiawan, Lucky (2017) TINJAUAN HUKUM PIDANA PADA TAHAP APLIKASI (PROSES PENERAPAN) PASAL 340 KUHP DALAM PERKARA NOMOR BP/106/XII/2015/RESKRIM DI POLRES MAGELANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (333kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (76kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (73kB) | Preview |
|
|
Text
PUBLIKASI.pdf Download (491kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (117kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (236kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (16kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (14kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Pada Tahap Aplikasi (Proses Penerapan) Pasal 340 KUHP Dalam Perkara Nomor BP/106/XII/2015/ Reskrim di Polres Magelang” bertujuan untuk mengetahui Proses Penerapan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana (Study Kasus Berkas Perkara Nomor: BP/106/XII/2015/Reskrim di Polres Magelang) dan Faktor penghambat dan pendukung dalam Proses Penerapan Unsur Unsur pembunuhan Berencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Penerapan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana pada Kasus Berkas Perkara Nomor: BP/106/XII/2015/ Reskrim telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana primer dengan segaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang Subsider dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Dalam unsur barang siapa ini terpenuhi yaitu dalam hal ini adalah tersangka AR bin S sebagai subyek yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dalam pembahasan unsur ini terpenuhi yaitu atas keterangan tersangka dan saksi: Dilakukan dengan direncanakan. Dalam unsur tersebut adalah tersangka AR bin S sudah mempunyai niat untuk membunuh korban YNI sejak tanggal 4 Nopember 2015 namun saat itu tersangka tidak bertemu dengan korban, selanjutnya tersangka menghilangkan nyawa korban YNI pada tanggal 9 Nopember 2015 sekira pukul 23.30 wib di Ancol Kab Magelang yang mana menurutnya tempat itu sepi, gelap jauh dari tempat tinggal korban dan jauh dari lingkungan penduduk. Faktor penghambat dalam Proses Penerapan Unsur Unsur pembunuhan Berencana adalah: kendala internal adalah: Kurang teliti atau lengah terhadap suatu objek, Minimnya Sarana dan Prasarana, Kendala Eksternal adalah Kekurangtahuan masyarakat akan pentingnya Penanganan Tempat Kejadian Perkara, Faktor waktu, Factor cuaca, Tidak adanya saksi yang berada di TKP maupun pada saat korban meninggalkan rumah, Minimnya saksi pada saat korban memukul pelaku pada saat korban menuntut pertanggungjawaban pelaku terhadap kehamilan korban, korban yang memiliki teman dekat laki-laki lebih dari satu, korban selama hamil tidak pernah berkonsultasi kepada orang lain.Faktor pendukungnya antara lain adanya barang milik pelaku yang tertinggal di TKP, motif pelaku yang sangat kuat menghindar dari pertanggung jawaban, timbulnya rencana pembunuhan pada saat pelaku di pukul oleh korban. Hasil otopsi yang menyatakan meninggalnya korban dan anak yang dikandungnya berumur 8 bulan. Kata kunci: Hukum Pidana, Pembunuhan, Polres Magelang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Nov 2017 03:04 |
Last Modified: | 29 Nov 2017 03:04 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8610 |
Actions (login required)
View Item |