PERAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PENCEGAHAN PERILAKU KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME OLEH PENYELENGGARA NEGARA DI INDONESIA (EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF)
Berkas Tugas Akhir
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini berjudul Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pencegahan Perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme oleh Penyelenggara Negara di Indonesia (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). Hasil karya penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur yang menjadikan maraknya perilaku KKN di Indonesia yang dilakukan para penyelenggara Negara, metode yang digunakan KPK untuk membentuk karakter manusia anti KKN dan peran KPK dalam pencegahan perilaku KKN oleh Penyelenggara Negara di bangsa Indonesia.
Metododologi yang digunakan ialah metodologi pendekatan yuridis- normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa:
1. Faktor yang menyebabkan maraknya perilaku KKN di Indonesia yang dilakukan para penyelenggara Negara adalah: Unsur Perilaku individualisme, Unsur lembaga pemerintahan, unsur Peraturan Perundang-undangan dan unsur pengendalian Pengawasan
2. Metode yang digunakan KPK untuk membentuk karakter manusia anti KKN adalah hesistant-environmental, determined-environmental, hesistant-institutional, determined-institutional di mana masing-masing strategi ini menggambarkan sifat komitmen pemerintah melalui institusi Komisi Pemberantasan Korupsi yakni tindakannya lunak atau tegas (hesistant atau determined) dan preferensi pada salah satu jenis ukuran (strategi atau cara) anti korupsi yakni lingkungan atau kelembagaaan (environmental atau institutional).
3. Tugas dan Peran KPK adalah badan khusus untuk mengkoordinir dengan lembaga negara berwenang untuk melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sehingga peran KPK dalam pencegahan perilaku KKN oleh Penyelenggara Negara di Indonesia secara yuridis tidak dimiliki oleh KPK, namun melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK dapat mencegah tindak pidana korupsi dengan efek jera
Kata Kunci: Peran Komisi Pemberantasan Korupsi, Perilaku Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
