OPTIMALISASI KETERLIBATAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Kasus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah)

Wijayanti, Sinta Dewi (2017) OPTIMALISASI KETERLIBATAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Studi Kasus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (842kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2011, keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam proses pembentukan ranperda terdapat pada tahapan penyusunan Prolegda, penyusunan Naskah Akademik dan draft Ranperda, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda. Namun, hal tersebut hanya bersiat opsional bagi pemda karena semua norma hukum yang digunakan adalah kata “dapat”. Optimalisasi keterlibatan Kanwil Kemenkumham dalam proses pembentukan perda dilakukan dengan penetapan target kinerja setiap tahunnya dengan kriteria keberhasilan berupa terfasilitasinya pembentukan perda sesuai permohonan. Tidak dilibatkannya Kanwil Kemenkumham, tidak memiliki konsekuensi cacat formalnya suatu perda. Namun, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 dan PP No. 59 Tahun 2015, dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan Daerah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Mengakibatkan konsekuensi, apabila Pemda belum memiliki Perancang Peraturan Perundang-undangan dan tidak melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Perda, maka dapat berakibat hukum Perda yang dihasilkan cacat formal. Berdasarkan penjelasan diatas, penguatan justru terdapat pada Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan bukan pada Kanwil Kemenkumham, sehingga kedepannya apabila Pemda telah memiliki Perancang Peraturan Perundang-undangan maka Kanwil Kemenkumham semakin sulit untuk terlibat dalam pembentukan perda. Disisi lain Kanwil Kemnkumham sebagai perpanjangan tangan di daerah dari Kemenkumham juga memiliki fungsi penjaga integritas sistem peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, sebaiknya dipertimbangkan untuk dilakukan penguatan kelembagaan Kanwil Kemenkumham. Kata Kunci: Kanwil Kemenkumham, Pemda, Perda

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 28 Nov 2017 02:26
Last Modified: 28 Nov 2017 02:26
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/8522

Actions (login required)

View Item View Item