Zakaria, La (2017) KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
File 1_ SAMPUL, JUDUL, PENGESAHAN, MOTO DAN PERSEMBAHAN, KATA PENGANTAR.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
File 2_ DAFTAR ISI.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text
File 3_ ABSTRAK.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text
File 4_ BAB I.pdf Download (413kB) | Preview |
|
Text
File 5_ BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (552kB) |
||
Text
File 6_ BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (455kB) |
||
Text
File 7_ BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (92kB) |
||
|
Text
File 8_ DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (385kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana ekonomi yang menimbulkan kerugian yang sangat berpengaruh dalam perekonomian masyarakat dan pembangunan ekonomi negara, sehingga memaksa para pelaku tindak pidana ekonomi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ditimbulkan dari suatu tindak pidana ekonomi. KUHP Indonesia yang masih menganut asas societas delinquere non potest dimana dianggap badan hukum atau korporasi tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tindak pidana. Agar dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana ekonomi dan klasifikasi kejahatan dan peanggaran terhadap korporasi dalam tindak pidana ekonomi, maka akan dikaji lebih jauh dalam skripsi yang berjudul “Kebijakan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia Menurut Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pindana Ekonomi”. Penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dengan cara mengumpulkan sumber-sumber data yang mengupas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana ekonomi dan tindak pidana khusus lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap korporasi. Penelitian ini bersifat deskriptif memberikan gambaran tentang permasalahan di atas. Perkembengan hukum pidana di Indonesia akhirnya menerima korporasi sebagai subjek tindak pidana yang diatur dalam ketentuan undang-undang pidana diluar KUHP. Salah satunya adalah Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Sehingga menimbulkan pemikiran bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi. Tentunya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat diterima sebagai tindakan korporasi tanpa suatu hubungan yang mengikat antara korporasi dan orang yang melakukan tindak pidana ekonomi tersebut. Jika pada awalnya setiap pemidanaan dalam perkara tindak pidana korporasi selalu diucapkan terhadap pengurus korporasi, kini telah terjadi pergeseran bahwa korporasi juga dapat diucapkan pidana secara langsung berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Klasifikasi kejahatan dan pelanggaran terhadap korporasi ditentukan oleh sikap batin pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana, suatu kejahatan apabila dilakukan dengan sengaja dan suatu pelanggaran apabila dilakukan dengan tidak sengaja. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Ekonomi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Nov 2017 02:13 |
Last Modified: | 24 Nov 2017 02:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7483 |
Actions (login required)
View Item |