PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG

Hidayatullah, Aditya Nur (2017) PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (6kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB I.pdf

Download (132kB) | Preview
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8kB) | Preview

Abstract

Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu, terdapat pula anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau berperilaku yang dapat merugikan dirinya dan atau masyarakat. Adapun mengenai anak-anak yang melakukan tindak pidana (anak nakal) pertanggungjawabannya telah diatur secara khusus dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terlepas dari obyek pelaku tindak pidana orang dewasa maupun anak-anak, mengenai pertangungjawaban pidana yang ditekankan adalah tentang dipidananya pelaku dengan berdasarkan asas “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses penyidikan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Semarang ? (2) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Semarang? Adapun metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis, dengan sumber data sekunder. Data yang diperoleh dalam penulisan ini kemudian di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Proses penyidikan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Semarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak-anak tersebut tidak diperlakukan sebagai pelaku melainkan diperlakukan sebagai korban sehingga harus diberikan pembinaan. Proses penyidikan terhadap perkara anak yaitu anak yang melakukan tindak pidana mengacu kepada ketentuan dalam KUHAP, dan mengacu kepada ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 yang merupakan hukum acara bagi penyidikan anak (2) Hambatan-hambatan dihadapi dalam proses penyidikan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Semarang antara lain : hambatan sarana dan prasarana perlu adanya ruang tahanan khusus anak, dan penambahan personel Unit PPA, hambatan psikologi terangka anak oleh karena itu perlunya pendampingan dalam bantuan hukum, hambatan masyarakat yang malu atau enggan melaporkan perilaku tersangka atau saksi korban, oleh karena itu perlunya sosialisasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kata Kunci : Penyidikan, tindak pidana anak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jul 2017 04:17
Last Modified: 25 Jul 2017 04:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7302

Actions (login required)

View Item View Item