REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA KEJAHATAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

Nurohim, Muhammad (2016) REKONSTRUKSI SANKSI PIDANA KEJAHATAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (327kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (353kB)
[img] Text
BAB V_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (665kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

Studi ini bertujuan untuk: (1)Mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (2) Mengkaji dan menganalisis kendala/hambatan penerapan pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini. (3) Merekonstruksi sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berbasis nilai keadilan. Studi ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber, dan teknik analisis data dengan metode analisis interaktif. Kesimpulan studi ini adalah: (1) Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pada pasal Pasal 5 UU No.20 tahun 2001 yang berbunyi :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Kendala/hambatan penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi saat ini adalah (a) Hukuman pidana pokok berupa denda yang tidak maksimal, (b) Hukuman Pidana Tambahan Berupa Penutupan Seluruh atau Sebagian Perusahaan Untuk Waktu Paling Lama 1 (satu) Tahun, (c) KUHAP Belum Mengatur Ketentuan Acara Pidana Korporasi. (4) Rekonstruksi sanksi pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan adalah dengan merevisi Undangundang No. 20 tahun 2001 pasal 5 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun danpaling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda yang lebih besar atau bisa 2 (dua) kali lipat daripada kerugian masyarakat/Negara senilai uang yang telah diambilnya untuk dikembalikan ke kas negara.” Kata Kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 25 Jan 2017 03:58
Last Modified: 25 Jan 2017 03:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7050

Actions (login required)

View Item View Item