Nurhadi, Khafidz (2016) PENERAPAN ASAS AKURASI DAN KEHATI-HATIAN MELALUI PENGAMBILAN SIDIK JARI PENGHADAP DALAM MINUTA OLEH NOTARIS DI WILAYAH KABUPATEN CILACAP. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (599kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (847kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (425kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (412kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (540kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (94kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (260kB) | Preview |
Abstract
Pasal 16 Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa: dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Rumusan masalahnya adalah bagaimanakah penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap. Apakah kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap.Bagaimanakah mengatasi kendala-kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap, untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap, dan untuk mengetahui dan menganalisis mengatasi kendala-kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacapadalah untuk identifikasi kehadiran penghadap. Bukti kehadiran bahwa yang datang menghadap kepada Notaris ialah orang yang bersangkutan yang ingin membuat Akta Notaris, bukan orang lain. Diwajibkannya melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta Notaris bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta Notaris, maka sebagai bukti tambahan digunakan sidik jari penghadap tersebut. penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap untuk menghindari pengenaan sanksi bagi Notaris sesuai Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Jabatan Notaris. Sanksi ini merupakan sanksi terhadap Notaris yang berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris. Apabila sanksi suatu peringatan tertulis kepada Notaris tidak dipatuhi atau terjadi pelanggaran oleh Notaris yang bersangkutan, maka dapat dijatuhi sanksi yang berikutnya secara berjenjang. Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta adalah tindakan hukum sebagai syarat tambahan yang merupakan wujud sikap kehati-hatian Notaris dalam menjalankan jabatannya sabagai upaya antisipasi apabila dikemudian hari penghadap mengingkari mengingkari tanda tangan yang telah dibubuhkannya pada minuta akta. Kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto bahwa pokoknya masalah tersebut sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Adapun faktor-faktor dimaksud adalah sebagai berikut. faktor hukum, faktor penegak, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Mengatasi kendala-kendala dalam penerapan asas akurasi dan kehati-hatian melalui pengambilan sidik jari penghadap dalam minuta oleh notaris di wilayah Kabupaten Cilacap perlu dibuat pelaksanaan pelekatan sidik jari penghadap, bagi Notaris perlu dibuatkan peraturan pelaksananya sehingga pelaksanaanya seragam tidak menimbulkan ketidak jelasan dan direvisinya ketentuan UUJN Pasal 16 Ayat 1 huruf c ,Untuk memberikan pedoman terhadap dilaksanakan tugas Notaris. Kata kunci : asas akurasi dan kehati-hatian, pengambilan sidik jari, dalam minuta oleh notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2017 07:41 |
Last Modified: | 23 Jan 2017 07:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7023 |
Actions (login required)
View Item |