KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Semarang)

Andayani, Rini (2016) KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH PENGGANTI (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (863kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (808kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (498kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (139kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (321kB) | Preview

Abstract

Bahwa serifikat tanah merupakan bukti yang kuat atas hak tanah, oleh karenanya setiap pemegang hak tanah memerlukan sertifikat, ketika sertifikat yang dimiliki hilang atau rusak maka di perlukan sertifikat pengganti. Oleh karenanya peneliti melakukan penelitian dengan rumusan masalah (1) Mengapa di perlukan adanya serifikat tanah pengganti? (2) Bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah pengganti di kantor pertanahan kota semarang? (3) Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti ? serta dengan tujuan penelitian (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan di perlukannya adanya serifikat tanah pengganti (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pembuatan sertifikat tanah penganti di kantor pertanahan kota Semarang (3) Untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti Penelitian ini dengan pendekatan metode yuridis empiris, berdasarkan permasalahan, tujuan serta metode penelitian tersebut penelitian ini menghasilkan pada pokoknya (1) diperlukannya serifikat pengganti disimpulkan apabila sertifikat itu rusak, hilang, apabila sertifikat yang ada di tangan si pemegang hak masih menggunakan blangko sertifikat yang lama yang tidak dipergunakan lagi dan apabila tanah tersebut dieksekusi lelang karena dijadikan obyek hak tanggungan dimana pemberi hak tanggungan wanprestasi, si pemegang hak tidak menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pemegang pembeli lelang. (2) Prosedur permohonan sertifikat tanah pengganti di kantor pertanahan kota Semarang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan khususnya segala peraturan yang menyangkut tentang sertifikat pengganti yaitu sesuai dengan Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 137 sampai Pasal 139 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. (3) Kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti sama halnya sertifikat pada umumnya, Sebagaimana ketentuan yang di dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (2) huruf c yaitu pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 1 angka 20 bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak dan Pasal 32 ayat (1) yaitu sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Kata kunci : Sertifikat Pengganti, Kekuatan Hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:07
Last Modified: 23 Jan 2017 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6997

Actions (login required)

View Item View Item