PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN WAKAF SECARA UMUM (WAKAF KHAIRI) YANG TELAH DITETAPKAN OLEH WAKIF DI KABUPATEN BANJARNEGARA

Siswanto, Renda Sabita Noris (2016) PROBLEMATIKA HUKUM PELAKSANAAN WAKAF SECARA UMUM (WAKAF KHAIRI) YANG TELAH DITETAPKAN OLEH WAKIF DI KABUPATEN BANJARNEGARA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (842kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (436kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (552kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

Penelitian dengan judul ”Problematika Hukum Pelaksanaan Wakaf Secara Umum (Wakaf Khairi) Yang Telah Ditetapkan Oleh Wakif Di Kabupaten Banjarnegara” bertujuan untuk menegetahui probematika hukum dalam pelaksanaan wakaf secara umum yang telah di tetapkan peruntukanya oleh wakif, karena pada prinsipnya harta wakaf tidak boleh di rubah peruntukannya. Akan tetapi harta wakaf tidaklah dapat bertahan abadi sehingga hal ini membuat persoalan tersendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum sera di tambah dengan wawancara kepada para pihak yang terkait dengan masalah yang di teliti. Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya (1) Pelaksanaan wakaf secara umum (wakaf khairi) yang telah ditetapkan oleh wakif di kabupaten Banjarnegara berdasarkan data kantor Kementrian Agama Banjarnegara adalah berupa tanah dengan jumlah 3.147 bidang tanah dengan luas 87, 57 ha. yang sudah bersertifika 2.203 bidang dengan luas 50,03 ha. yang belum bersertifikat 944 bidang tanah dengan luas 37,55 ha. (2) Problematika hukum wakaf secara umum (wakaf khairi) yang telah di tetapkan oleh wakif di kabupaten Banjarnegara, pada dasarnya tidak ada karena tidak ada kasus perubahan peruntukan wakaf yang telah di tentukan oleh wakif. Problematika hukum secara umum adalah mendasarkan pada pendapat para ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali maupun Para ulama-ulama yang lainnya sepakat bahwa perubahan peruntukan wakaf yang telah di tentukan oleh wakif tidak dibenarkan, ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan perubahan peruntukan harta wakaf. (3) Akibat hukum perubahan peruntukan wakaf secara umum (wakaf khairi) yang telah di tetapkan oleh wakif akan berakibat yang baik atau secara positif maupun berakibat yang buruk atau secara negatif. (4) Penyelesaian perselisihan perubahan peruntukan wakaf secara umum (wakaf khairi) yang telah di tetapkan oleh wakif melalui peradilan Agama hal ini sesuai ketentuan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama Kata kunci : Problematika, Wakaf, Pelaksanaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2017 02:06
Last Modified: 23 Jan 2017 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6993

Actions (login required)

View Item View Item