PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Kudus)

Wafi, Mahmed Atrasina (2016) PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Kudus). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI.pdf

Download (771kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (265kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (331kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (433kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (278kB) | Preview

Abstract

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempunyai peranan penting dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma khusunya bagi masyarakat miskin dalam proses peradilan pidana. Terdakwa memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Faktanya, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya, oleh sebab itu, perlu diketahui mengenai perananLembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam proses peradilan pidana,hambatan yang dialami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam proses peradilan pidana dan mengatasi hambatan yang dialami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Penelitian hukum tentang perananLembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dalam proses peradilan pidana ini menggunakan metode pendekatan empiris yakni penelitian yang sifatntya deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin pada kenyataannya belum bisa berjalan dengan baik karena adanya penyimpangan-penyimpangan dalam prakteknya. Penyimpangan-penyimpangan ini masih dapat ditemukan pada awal proses sidang pidana, , melakukan eksepsi, pembuatan replik, pleidooi, dalam pemeriksaan saksi dan dalam melakukan pembelaan lainnya. Hambatan-hambatanyang dialami Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kudus, ditemui adanya hambatan internal dan eksternal yaitu hambatan internal dari diri penasihat hukum sendiri dan hambatan eksternal dari diri jaksa penuntut umum, hakim dan masyarakat yang memperoleh bantuan hukum. Mengatasi hambatan yang dialami LBH dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dapat di atasi dengan 3 faktor hukum dari M. Friedman sebagai solusi yakni,faktor subtansi hukum (legal subtance), struktur hukum (legal stucture) dan budaya hukum (legal culture) Kata Kunci : Lembaga Bantuan Hukum, Bantuan Hukum cuma-cuma, Masyarakat Miskin, dan Proses Peradilan Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2017 02:31
Last Modified: 16 Jan 2017 02:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6939

Actions (login required)

View Item View Item