ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN HUTANG ISTRI TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG

Laili, Arifatul (2016) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN HUTANG ISTRI TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (740kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (232kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (486kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (532kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (778kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (171kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (305kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah putusan hakim tentang pembagian harta bersama dan hutang istri tanpa sepengetahuan suami di Pengadilan Agama Semarang dan bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap putusan hakim tentang pembagian harta bersama dan hutang istri tanpa sepengetahuan suami di Pengadilan Agama Semarang.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis berkaitan dengan penelusuran dan pengkajian terhadap putusan hakim dan teori hukum Islam yang berkaitan dengan pembagian harta bersama dan hutang istri tanpa sepengetahuan suami.Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan buku-buku karya ilmuwan. Penelitian lapangan dilakukan di Pengadilan Agama Semarang dengan mengambil putusan Nomor 0008/Pdt.G/2011/ PA.Sm., Nomor 063/Pdt.G/2012/ PTA.Smg. dan Nomor 367/K/Ag/2013, dengan melakukan komunikasi dengan praktisi (hakim) dan pejabat administrasi sesuai pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan : (1)Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. memu-tuskan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akibat perceraian, maka janda dan duda, masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan untuk pelunasan hutang istri sebesar Rp280.000.000,00 tanpa sepengetahuan suami yang digunakan untuk kepentingan pribadi adalah menjadi tanggung jawab istri. Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 063/Pdt.G/2012/ PTA.Smg.memutuskan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Akibat perceraian, maka janda dan duda, masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut. Sedangkan hutang-hutang bersama suami istri dikesampingkan karena hutang-hutang tersebut tidak diminta oleh suami dalam petitumnya, tetapi hanya digeneralisir terhadap jumlah nilai harta dikurangi hutang-hutang bersama.Adapun putusan Mahkamah Agung RI Nomor 367/K/Ag/2013 memutuskan membatalkan putusan PTA Semarang Nomor 063/Pdt.G/2012/PTA.Smg.dan memutuskan sama dengan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. Hanya saja putusan Mahkamah Agung memu-tuskan hutang istri sebesar Rp280.000.000,00 tanpa sepengetahuan suami, dipandang untuk kepentingan keluarga maka termasuk harta bersama, karena itu pelunasannya menjadi tanggung jawab bersama suami istri. (2) Analisis hukum Islam terhadap putusan hakim tentang pembagian harta bersama dan hutang istri tanpa sepengetahuan suami adalah bahwa putusan Nomor 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. dan putusan Nomor 367/K/Ag/2013 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Tetapi hutang istri sebesar Rp280.000.000,00 tanpa sepengetahuan suami, oleh Mahkamah Agung RI dipandang untuk kepentingan keluarga, maka hutang tersebut termasuk harta bersama, oleh karena itu pelunasannya menjadi tanggung jawab bersama suami istri. Dengan demikian maka menurut penulis putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.adalah putusan yang sangat tepat karena putusan tersebut adalah putusan yang mencerminkan kemanfaatan, mencerminkan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan. Kata kunci : putusan hakim, harta bersama, hutang istri tanpa sepengetahuan suami

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2017 02:29
Last Modified: 16 Jan 2017 02:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6914

Actions (login required)

View Item View Item