PELAKSANAAN HUKUM PERKAWINAN ADAT ( KAJIAN TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAT ) DI KABUPATEN BATANG

Nukhayati, Eli (2016) PELAKSANAAN HUKUM PERKAWINAN ADAT ( KAJIAN TERHADAP UPACARA PERKAWINAN ADAT ) DI KABUPATEN BATANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (840kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (625kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (629kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (626kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (629kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (621kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (625kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (625kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.png

Download (446kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini meneliti tentang pelaksanaan perkawinan adat di kabupaten Batang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan upacara perkawinan adat di kabupaten Batang dan mengetahui makna filosofi yang terkandung dalam tradisi upacara perkawinan adat di kabupaten Batang. Dalam penelitian ini metode analisis yang digunakan oleh penulis adalah metode analisis kualitatif. Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan, penulis turun langsung pada objek penelitian. Sebagai sumber informasi penulis melakukan wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di kabupaten Batang terdapat tata cara yang khas. Upacara pernikahan dilakukan menurut tradisi turun-temurun yang terdiri dari banyak sub-acara, yaitu: a. sebelum perkawinan : lamaran, seserahan ( paningsetan, asok tukon, Paseksen, Gethuk dina, Selamatan Ngrasul ), b. saat pelaksanaan perkawinan : Pasang Tratag, Umbul-umbul, Siraman, adol dhawet, paes, midodareni, ngidak ndog, ijab qabul, upacara panggih, sungkeman, resepsi, iring-iring atau ngunduh manten dan kondangan besan, c. setelah prosesi perkawinan : selamatan, tilik pengantin, selapanan. Upacara adat ini dilakukan pada hampir semua lapisan masyarakat. ma terdapat tata cara yang khas. Upacara pernikahan dilakukan menurut tradisi turun-temurun yang terdiri dari banyak sub-acara, yaitu: a. sebelum perkawinan : lamaran, seserahan ( paningsetan, asok tukon, Paseksen, Gethuk dina, Selamatan Ngrasul ), b. saat pelaksanaan perkawinan : Pasang Tratag, Umbul-umbul, Siraman, adol dhawet, paes, midodareni, ngidak ndog, ijab qabul, upacara panggih, sungkeman, resepsi, iring-iring atau ngunduh manten dan kondangan besan, c. setelah prosesi perkawinan : selamatan, tilik pengantin, selapanan. Upacara adat ini dilakukan pada hampir semua lapisan masyarakat. Makna dan filosofi dalam pelaksanaan perkawinan Adat di kabupaten Batang mempunyai makna dan filosofi yang sangat dalam, sehingga sampai saat ini semua tahapan dalam pelaksanaan perkawinan adat di kabupaten Batang masih dilakukan. Kata Kunci : upacara perkawinan adat

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 09 Jan 2017 02:04
Last Modified: 09 Jan 2017 02:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6635

Actions (login required)

View Item View Item