PENEGAKKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI DI POLRESTABES SEMARANG

Huda, Judi Syaiful (2016) PENEGAKKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM PENYALAHGUNAAN WEWENANG POLRI DI POLRESTABES SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (47kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (4kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (123kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (8kB) | Preview
[img]
Preview
Image
PUBLIKASI.jpg

Download (1MB) | Preview

Abstract

Melihat banyaknya aksi pelanggaran yang dilakukan aparat polisi khususnya dalam penyalahgunaan wewenang Polri membuat penulis ingin mengetahui bagaimana penegakkan kode etik profesi polri dalam penyalahgunaan wewenang di Polrestabes Semarang. Hal tersebut menarik bagi penulis untuk menulis sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi mengenai penegakkan kode etik profesi polri dalam penyalahgunaan wewenang. Permasalahan yang diangkat yaitu apa saja langkah dalam penegakkan kode etik profesi polri dalam penyalahgunaan wewenang, apa saja Kendala yang dihadapi Propam dalam menegakkan kode etik polri terhadap penyalahgunaan wewenang polri dan Mengatasi kendala yang dihadapi Propam dalam menegakkan kode etik Polri terhadap penyalahgunaan wewenang Polri. Metode yang digunakan oleh penulis dalam membuat skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan cara melakukan wawancara dan melakukan pengumpulan data baik dari data primer maupun data sekunder. Menurut hasil penelitian penulis, ternyata Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyebutkan penegakkan kode etik polisi dan bagaimana sanksi yang didapatkan jika seorang polisi menyalahgunakan wewenangnya, kendala yang dihadapi yaitu dikelompokkan ke dalam lima faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Selain itu dalam mengatasi kendalapun terdapat pembenaran mengenai faktor kendala tersebut. Kata kunci: kode etik, profesi, wewenang polri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 05 Jan 2017 09:13
Last Modified: 05 Jan 2017 09:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6626

Actions (login required)

View Item View Item