GUGAT CERAI KARENA ALASAN NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA KAB. SRAGEN

MIFTAHUSSOWAB, MASITHOH (2014) GUGAT CERAI KARENA ALASAN NAFKAH DI PENGADILAN AGAMA KAB. SRAGEN. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (409kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (168kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Publikasi.pdf

Download (313kB) | Preview

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia.Ketika perkawinan telah dilangsungkan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka timbulah akibat hukum, dengan demikian akad tersebut menimbulkan hak dan kewajiban selaku suami istri dalam keluarga, yang meliputi hak suami atas istri, dan hak istri terhadap suami. Apabila seorang suami tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya, tentu seorang istri tidak menerima haknya.Jika istrinya tidak senang dan tidak nyaman dengan keadaan suaminya tersebut, sedangkan kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istrinya, maka disanalah letak perceraian sebagai the problem’s solver. Untuk itu penulis berusaha membahas persoalan tersebut diatas yang lebih dicondongkan pada kealphaan pemberian nafkah oleh suami. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :wujud dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perceraian terhadap kasus gugat-cerai dengan alasan nafkah yang diajukan oleh seorang istri, dan faktor nafkah sebagai alasan dominan gugat cerai yang dilakukan oleh istri. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode analisis kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara mendalam data (mengadakan interview atau wawancara secara langsung dengan hakim), atau bahan hukum yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KHI (Kompilasi Hukum Islam), Kitab Suci Al-Quran dan Terjemahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975), kemudian digabungkan dengan data atau bahan hukum yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian dari wujud dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perceraian terhadap kasus gugat cerai dengan alasan nafkah yang diajukan oleh seorang istri adalah dengan putusnya perkara Nomor 0173/Pdt.G/2013/PA.Sr, adalah merupakan bukti otentik adanya perwujudan pertimbangan hakim dengan dikeluarkannya suatu putusan perkara gugat cerai.Pokok dasar hakim dalam memutuskan gugatan penggugat adalah karena pada hal pelanggaran Shighat Ta’lik Talak.Yang selanjutnya dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan terdapat 2 faktor yaitu : tidak memberi nafkah minimal 3 bulan lamanya dan membiarkan istrinya. Hal tersebut diatas telah sesuai dalam Pasal 19 UU Nomor 9 Tahun 1975 dan isi dari Shighat Ta’lik dalam Buku Nikah. Adapun faktor pendorong lainnya adalah bertambah pesatnya kemandirian seorang istri dalam hal ekonomi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 19 Dec 2016 03:51
Last Modified: 19 Dec 2016 03:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/6256

Actions (login required)

View Item View Item