PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH BENGKOK DI DESA MAOS KIDUL KECAMATAN MAOS KABUPATEN CILACAP (Studi Putusan MA RI NO. 422 K/Pdt/2007)

Sulasmi, Sulasmi (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH BENGKOK DI DESA MAOS KIDUL KECAMATAN MAOS KABUPATEN CILACAP (Studi Putusan MA RI NO. 422 K/Pdt/2007). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (767kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (364kB) | Preview
[img] Text
BAB I_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (863kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (817kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (561kB) | Preview

Abstract

Tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa, tanah bengkok tidak dapat diperjual-belikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak untuk mengelolanya. Namun demikian, jual-beli atas tanah bengkok tetap terjadi di dearah Pulau Jawa, seperti di Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacapuntuk pembangunan desa melalui musyawarah antara perangkat desa dengan masyarakat untuk menindak lanjuti program pembangunan desa tersebut. Akhirnya dalam keputusan musyawarah tersebut diambil sebuah keputusan bersama mengenai media atau tanah yang akan digunakan untuk pembanguanan dengan menggunakan tanah bengkok Desa. Pada tanggal 4 Oktober 1963 telah mengikuti lelang umum atas penjualan tanah sawah ex Bondo Deso Maos Kidul yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Maos Kidul selaku Panitia Lelang, yang di dalam kepanitian tersebut terdiri dari Pamong Desa dan Front Nasional Ranting Maos kidul, yang pelaksanannya di dasari adanya keputusan sentral desa, dan jual beli lelang tersebut merupakan jual beli mutlak (dongkelan) yang dilakukan secara adat, namun hal ini akhirnya timbul masalah yang merugikan pihak pembeli. Bertitik tolak dari hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Bengkok Di Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap (Studi Putusan MA RI NO. 422 K/Pdt/2007). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: putusan hakim Mahkamah Agung bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah keliru atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Putusan MA RI Nomor 422.K/Pdt/2007, dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam putusan MA RI Nomor 1923.K/Pdt/2003. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung memberi putusan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah keliru atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Putusan MA RI Nomor 422.K/Pdt/2007 adalah telah sesuai menurut yurisprudensi mengenai jual beli menurut hukum sebagai Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 27 Mei 1975 Nomor : 952/K/Sip/1974, yang menyatakan sebagai berikut: “Jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata dan Hukum Adat, jual beli menurut hukum adat secara riil, dan tunai serta diketahui Kepala Desa” dan sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 30 Juni 1989 Nomor : 3339/Pdt/Sip/1987, yang menyatakan sebagai berikut: “sahnya jual beli menurut hukum adat haruslah dipenuhi dua syarat yaitui tunai dan terang.”Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam putusan MA RI Nomor 1923.K/Pdt/2003 pada dasarnya memberi Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang menegaskan Penggugat-I adalah Janda dari Almarhum Lusimin, sedangkan Penggugat II s/d VI adalah anak-anak kandung dari almarhum Lusimin dengan Penggugat – I yang kesemuanya adalah ahli waris dari almarhum Lusimin yang berhak mewaris atas harta warisannya. Menurut hukum, bahwa tanah sawah terletak di Klapagada yang sebelum pemekaran desa ikut desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, tersebut pada blok 001 SPPT No.0046.0 atas nama Lusimin, seluas 7000 M2 (500 ubin) adalah harta peninggalan milik almarhum Lusimin yang belum dibagi waris dan penguasaan Tergugat I terhadap tanah sengketa yang pelaksanaannya dibantu/didukung Tergugat II s/d IV adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; Saran yang diajukanTanah bengkok menurut budaya jawa adalah hal yang sangat prinsip karena merupakan aset daerah yang digunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan suatu daerah. Jual beli tanah bengkok di desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap pada kasus yang diteliti menimbulkan konflik yang berkepanjangan, disarankan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak kita semua inginkan dalam penjualan tanah bengkok seharusnya dihjadapan PPAT dan menjual kembali hak kepemilikan tanah bengkok kepada warga dengan harga sesuai NJOP tanah tersebut dan hasil penjualan dari tanah bengkok tersebut dapat digunakan untuk membeli tanah yang lain. Untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebaiknya tanah-tanah yang belum bersertifikat, dalam rangka meminimalisir kasus hukum penjualan tanah bengkok, dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat pemilik hak atas tanah, maka pemerintah perlu membantu pelaksanaan konversi tanah adat dan/atau pendaftaran tanah adat hingga pelosok daerah diseluruh Indonesia, dengan biaya murah dan terjangkau. Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Badan Pertanahan Nasional, maka diperlukan tindakan tegas dari pejabat BPN terpengaruh pada birokrasi yang menyulitkan pemegang ha katas tanah karena hal ini memiliki korelasi dengan kepercayaan masyarakat terhadap instansi BPN, apabila tidak dapat penegasan, maka berkorelasi negatif terhadap kesadaran hukum pendaftaran hak atas tanah. Kata kunci : Perlindunganhukum, pemegang hak atas tanah bengkok

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2016 02:48
Last Modified: 19 Oct 2016 02:48
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5625

Actions (login required)

View Item View Item