REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM DI LANDAS KONTINEN RI BERBASIS NILAI KEADILAN

Chalim, Munsharif Abdul (2016) REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA ALAM DI LANDAS KONTINEN RI BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (554kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (351kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (252kB) | Preview

Abstract

Pada awalnya landas kontinen hanya memiliki pengertian geografis dan geologis, artinya landas kontinen dianggap sebagai daerah dasar laut dangkal dan titik di mana dasar laut menurun secara tajam atau terjal, yang dinamakan lereng kontinen. Pemerintah Indonesia perlu memberikan perhatian khusus dalam penentuan batas-batas maritim dengan negara-negara tetangga, khususnya yang berhubungan langsung dengan batas landas kontinen. Sehingga perlu adanya pengaturan pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah landas kontinen. Sebelum lahirnya Konvensi Hukum Laut PBB 1982, wilayah landas kontinen diatur melalui Pasal 1 Konvensi IV Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 yang diimplementasi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973. Pengaturan melalui Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 hanya menguntungkan Negara-negara maju yang memiliki teknologi cagih. Untuk dapat terwujudnya suatu pengaturan pemanfaatan landas kontinen RI yang berkeadilan, maka perlu membangun kembali atau merekonstruksi antara hukum nasional yang bentuknya Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 dan hukum internasional yang berupa Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958. Dua hal yang perlu diperhatikan dalam rekonstruksi ini adalah rekonstruksi nilainya dan rekonstruksi hukumnya atau pengaturannya. Meskipun Konvensi Hukum Laut PBB 1982 telah berlaku, namun status Indonesia masih memberlakukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 sebagai implementasi Konvensi Jenewa Tahun 1958. Beberapa kesepakatan dengan Negara¬negara tetangga yang diadakan antara tahun 1969 — 1972 tentunya sangat merugikan Pemerintah RI. Melalui rekonstruksi hukum nasional, dalam hal ini Undang-Undang No. 1 Tahun 1973, disesuaikan dengan hukum internasional, yaitu Konvensi Hukum Laut PBB 1982 diharapkan pengaturan pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah landas kontinen RI dapat memberikan pengaturan secara adil. Hal ini perlu dilakukan mengingat antara Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 terdapat perbedaan persepsi dengan Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 dalam masalah pengaturan wilayah landas kontinen. Kata Kunci : landas kontinen, pemanfaatan, sumberdaya alam, nilai keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2016 02:14
Last Modified: 14 Oct 2016 02:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5585

Actions (login required)

View Item View Item