Asy’ari, Hasyim (2016) KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM IMPLEMENTASI PENANGANAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER.pdf Download (915kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (102kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (445kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (701kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (398kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) |
Abstract
Penelitian dengan judul “konsep restorative justice dalam implementasi penanganan perkara pidana anak dalam persepektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam” bertujuan untuk menggambarkan penanganan perkara pidana anak dengan pendekatan restorative justice menurut hukum pidana positif di Indonesia serta hukum pidana Islam Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, dalam pengumpulan data lebih ditekankan pada sumber bahan primer, berupa peraturan perundang-undangan, menelaah kaidah-kaidah hukum maupun teori ilmu hukum baik hukum pidana maupun hukum Islam. Sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif-analisis penelitian yang bertujuan memberi gambaran yang lengkap dan jelas tentang penerapan konsep restorative justice menurut UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Hukum Islam. Berdasarkan metode tersebut penelitian menghasilkan pada pokoknya Implementasi restoratif justice dalam dalam penanganan perkara pidana anak di Indonesia di tuangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu : pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), pasal 7 dan 8, sedangkan implementasi restorative justice penanganan tindak pidana anak dalam perseptif hukum pidana hukum pidana Islam adalah hukuman bagi anak kecil yang belum mumayyiz adalah hukuman untuk mendidik murni (ta‟dibiyah khalishah), bukan hukuman pidana sedangkan istilah restorative justice dalam Islam pada kasus anak pada dasarnya belum ditentukan dalam referensi-referensi hukum pidana klasik. Sedangkan konsep pemidanaan anak tetap berpatokan pada kriteria pertanggung jawaban pidana (al-mas‟uliyah al-jinayah) Konsep restorative justice dalam hukum pidana Islam adalah konsep pemaafan dalam jarimah qias-diyat dengan cara rekonsiliasi yang melibatkan korban/wali/wali pelaku bersama dengan qhadi, dengan cara pengampunan (al-„afwu) dan perdamaian (sulh). Persamaan dan perbedaan konsep restorative justice dalam implementasi penanganan tindak pidana anak dalam perseptif hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana Islam adalah persamaannya di lihat tujuan konsep restorative justice yaitu penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara melibatkan pelaku, korban serta pihak terkait dalam rangka memulihkan korban serta meminta pertanggung jawaban pelaku dengan sistem musyawarah, baik dilakukan dengan cara diversi, rekonsoliasi ataupun pemaafan atara kedua belah pihak. Sedangkan perbedaanya adalah aplikasi dari restorative justice yang mana dalam hukum pidana positif di Indonesia sudah di tentukan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sedangkan dalam hukum pidana Islam tidak di tentukan oleh al Quran dan al hadist sebagi sumber hukum karena anak tidak bisa di pidana melainkan hanya di hukum sebagai bentuk sangsi atas perbuatannya yang tujuanya hanya mendidik anak yang kewenangannya di serahkan kepada waliyatul amr (penguasa) yang tentunya sangat terbuka mengunakan konsep restorative justice. Kata kunci : Restorative Justice, Pidana Anak,
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 14 Oct 2016 02:11 |
Last Modified: | 14 Oct 2016 02:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5547 |
Actions (login required)
View Item |