Abidin, Zainal (2016) ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI TERHADAP GUGAT REKONVENSI DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA KELAS I - A SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER.pdf Download (517kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (172kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (172kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) |
||
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (669kB) |
||
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (93kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (311kB) | Preview |
Abstract
Ikrar talak merupakan hak Pemohon/Suami dalam mengucapkan talak terhadap Termohon/Isteri. Dalam prakteknya sidang ikrar talak harus dilaksanakan didepan Majelis Pengadilan Agama dan pelaksanaanya setelah putusan pemberian izin dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 jo Pasal 131 KHI. Setelah putusan incracht, Kewajiban Majelis memanggil para pihak untuk ikrar talak. Perlu diketahui dalam putusan izin menjatuhkan talak yang amar putusannya ada pembebanan/penghukuman kepada Pemohon membayar kepada Termohon, misalnya nafkah anak, mut’ah, iddah baik akibat gugat rekonvensi maupun karena ex-officio, dimana Majelis berwenang menghukum Pemohon membayar sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. Setelah Pemohon hadir dipersidangan yang telah ditentukan, ternyata Pemohon tidak/belum bisa membayar yang telah ditetapkan dalam putusan, dalam kondisi yang demikian ini para Hakim Pengadilan Agama Kelas I-A Semarang berbeda pendapat. Sebagian Hakim berpendapat Ikrar talak harus tetap dilaksanakan, meski Pemohon belum membayar beban sebagaimana diktum putusan, dan Termohon terhadap Ikrar talak yang telah diucapkan tersebut dapat mengajukan eksekusi ke Pengadilan agar Pemohon melaksanakan isi putusan. Disisi lain ketika Pemohon tetap melaksanakan Ikrar talak namun belum membayar pembebanan, ternyata dilapangan Pemohon tetap tidak mau membayar beban tersebut, apalagi dengan dalil sudah dapat Akta Cerai. Hal ini tentu Putusan tidak dapat dilaksanakan. Sehingga sebagian Hakim yang lain berpendapat agar pelaksanaan sidang ikrar talak ditunda sampai Pemohon membayar beban sebagaimana amar putusan dengan dibatasi waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak. Untuk Hakim yang berpendapat demikian dengan alasan melindungi hak-hak Termohon/Isteri sebagai hamba yang lemah dan adanya niat yang baik Pemohon untuk membayar pembebanan tersebut, ternyata setelah diberi kesempatan ditunda sidang ikrar talaknya, Pemohon pun juga akhirnya dapat membayar pembebanan tersebut. Setelah diketahui plus minusnya, maka Hakim dapat memilah terhadap Pemohon yang dipercaya mau membayar pembebanan, maka tidak perlu ditunda. Dan apabila Majelis berkeyakinan Pemohon sengaja tidak akan membayar pembebanan sebagaimana diktum amar putusan tersebut, maka sidang Ikrar talak perlu ditunda untuk melindungi Termohon, apalagi kalau besaran pembebanan tidak seberapa. Dan jika ikrar talak tetap dilaksanakan, maka Termohon harus mengajukan eksekusi dengan biaya yang tidak sebanding
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 12 Oct 2016 07:07 |
Last Modified: | 12 Oct 2016 07:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/5530 |
Actions (login required)
View Item |