PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KESEPAKATAN PERJANJIAN DAMAI ANTARA GERAKAN ACEH MERDEKA DENGAN REPUBLIK INDONESIA
Berkas Tugas Akhir
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Skripsi ini membahas tentang peran Hukum Internasional dalam penyelesaian konflik antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penyelesaian konflik separatis pada suatu negara, diperlukan bantuan dari subjek Hukum Internasional yang lainnya. Pada konflik GAM-RI ini akhirnya oleh Crisis Management Initiative (CMI) selaku lembaga Internasional serta berperan sebagai mediator antara GAM-RI, berhasil mencari benang merah sehingga kedua belah pihak sanggup bersatu kembali. Belajar dari mediasi yang sebelumnya, CMI sanggup membaca arah keinginan dari kedua belah pihak. Pada intinya solusi yang dapat mengakomodir kedua belah pihak adalah solusi yang sama-sama diinginkan dan yang selama ini diperjuangkan. Poin-poin kesepakatan kedua belah pihak telah dinamai MoU Helsinski, yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinski,Finlandia. Dengan disepakatinya MoU Helsinski maka perdamaian akhirnya kemabali di rasakan masyarakat Serambi Mekkah.
Kata Kunci : Peran Hukum Internasional Pada Usaha Penegakan Perdamaian Dunia
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
