ANALISIS YURIDIS PENGESAMPINGAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3968 K/PID.SUS/2023)

LUBIS, ANRINANDA (2025) ANALISIS YURIDIS PENGESAMPINGAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 3968 K/PID.SUS/2023). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400040_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400040_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, di mana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mensyaratkan adanya unsur "secara melawan hukum". Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006, unsur ini terbatas pada makna formil. Namun, dalam praktiknya, terdapat pengesampingan unsur melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 terjadi perbedaan penafsiran antara penuntut umum dan hakim, seperti dalam kasus Juanda Prastowo di mana unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) dikesampingkan oleh hakim dari tingkat pertama hingga kasasi (Putusan MA No. 3968 K/Pid.Sus/2023 yang menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan unsur melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengesampingkan unsur tersebut, serta implikasi dari pengesampingan unsur melawan hukum dalam Putusan MA No. 3968 K/Pid.Sus/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus (Putusan MA No. 3968 K/Pid.Sus/2023) dan pendekatan perundang-undangan, menggunakan data primer (wawancara) dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus Juanda Prastowo, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) pada terpenuhinya unsur melawan hukum formil akibat pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menimbulkan kerugian negara. Namun, Majelis Hakim hingga Mahkamah Agung mengesampingkan unsur tersebut pada Pasal 2 ayat (1) dengan pertimbangan utama penerapan asas lex specialis derogate legi generalis. Perbuatan Terdakwa yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melibatkan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya, dianggap lebih tepat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor. Penelitian ini juga menyoroti kritik terhadap putusan tersebut yang dinilai kurang cermat karena berpotensi mengabaikan terpenuhinya unsur melawan hukum formil. Implikasi utama dari Putusan MA No. 3968 K/Pid.Sus/2023 jika menjadi yurisprudensi adalah potensi meningkatnya kesulitan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan unsur "secara melawan hukum" dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor di masa mendatang. Konsekuensinya, Jaksa Penuntut Umum akan dihadapkan pada tantangan pembuktian yang lebih besar, yang dapat mempengaruhi proses penuntutan dan efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan. Kata Kunci: Pengesampingan, Melawan Hukum, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 01:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41686

Actions (login required)

View Item View Item