ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA HAK WARIS DENGAN KLAIM KEMATIAN FIKTIF DAN KOMPETENSI PSIKOLOGIS PIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 457/PDT.G/2020/PA.PLK)

ALI, NURALIAH (2025) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM SENGKETA HAK WARIS DENGAN KLAIM KEMATIAN FIKTIF DAN KOMPETENSI PSIKOLOGIS PIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 457/PDT.G/2020/PA.PLK). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400229_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400229_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)

Abstract

Putusan Nomor 457/Pdt.G/2020/PA.Plk yang diputus oleh Pengadilan Agama Palangka Raya mengemukakan kompleksitas sengketa waris yang mencakup dua isu utama, yakni klaim kematian fiktif terhadap salah satu ahli waris dan dugaan ketidakmampuan hukum akibat riwayat gangguan kejiwaan. Sengketa ini memperlihatkan tantangan dalam menilai validitas status hukum ahli waris dan implikasinya terhadap hak atas harta warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa tersebut serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan norma hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis isi (content analysis) terhadap bahan hukum primer berupa putusan pengadilan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen terhadap regulasi, literatur akademik, dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak klaim kematian fiktif dengan alasan yuridis yakni tidak didukung dengan alat bukti formil seperti akta kematian atau penetapan pengadilan, sesuai ketentuan Pasal 44 KUHPerdata dan Pasal 171 KHI. Kehadiran fisik penggugat di persidangan dan identitas resmi yang sah mengonfirmasi status hukumnya sebagai pihak yang masih hidup dan berhak atas warisan. Adapun klaim mengenai gangguan kejiwaan dinyatakan tidak berdasar karena tidak adanya penetapan pengampuan berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, dan riwayat medis tahun 2014 tidak relevan untuk menilai kondisi hukum penggugat pada saat sengketa berlangsung tahun 2020. Selama proses persidangan, penggugat juga dinilai menunjukkan perilaku yang mencerminkan kecakapan hukum. Dalam amar putusannya, hakim memutuskan pembagian harta warisan berdasarkan prinsip hukum waris Islam, yaitu anak laki-laki memperoleh bagian sebesar 2/8, anak perempuan masing-masing 1/8, dan sisanya dibagikan kepada ahli waris lain sesuai kedudukan nasabnya. Harta peninggalan diperintahkan untuk dilelang, dan hasilnya dibagikan sesuai ketentuan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keadilan dan perlindungan hak keperdataan seluruh ahli waris. Secara garis besar, pertimbangan hakim dalam putusan ini telah mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam, menjunjung tinggi kepastian hukum melalui penerapan pembuktian yang sah, serta konsisten dengan nilai-nilai syariat Islam dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak waris dan integritas proses peradilan. Kata Kunci: Sengketa waris, kematian fiktif, kompetensi hukum, pertimbangan hakim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jul 2025 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41656

Actions (login required)

View Item View Item