WIBAWA, DIKA SURYA (2025) ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300334_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300334_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (99kB) |
Abstract
Substansi yang paling mendasar diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi. Menangani anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini, pemerintah belum menyiapkan pengadilan khusus dan penjara khusus anak berbentuk pusat rehabilitasi. Pengadilan anak di sini sebaiknya diadakan dengan prinsip dasar bukan untuk menghukum anak, melainkan untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian perkara pidana anak dalam perspektif restorative justice di Kepolisian Resor Kota Cirebon. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan praktik penyelesaian perkara pidana anak dalam perspektif restorative justice oleh penyidik di Kepolisian Resor Kota Cirebon. Metode yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum dan teori keadilan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa penyelesaian perkara pidana anak dalam perspektif keadilan restoratif di Kepolisian Resor Kota Cirebon adalah proses mediasi sesuai dengan kebiasaan bermusyawarah. Penerapan prinsip restorative justice di Kepolisian Resor Kota Cirebon yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti Mediasi korban dengan pelaku/pelanggar; musyawarah kelompok keluarga, yang bersifat pemulihan baik bagi korban maupun pelaku dimana keterlibatan dalam proses penyelesaian yakni korban dan pelaku serta pihak ketiga (pihak kepolisian) yang menjadi mediator dan fasilitator untuk menjebatani kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dan tujuan yang hendak dicapai melalui proses musyawarah adalah untuk memulihkan segala kerugian dan luka yang telah diakibatkan oleh peristiwa kenakalan anak tersebut. Praktik penyelesaian perkara pidana anak dalam perspektif keadilan restoratif oleh Penyidik di Kepolisian Resor Kota Cirebon dapat dilakukan melalui proses Litigasi: Penyelesaian perkara melalui proses peradilan. Non-litigasi: Penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, seperti mediasi atau restorative justice. Kata kunci : Penyelesaian, Perkara Pidana, Anak, Keadilan Restoratif
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 06:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |