JELINDO, REYGA (2025) IMPLEMENTASI JUDICIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300491_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300491_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
Abstract
Konsep permaafan oleh hakim (Judicial Pardon) diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang kualifikasi penjatuhan Judicial Pardon sebagai dasar bagi hakim untuk memutuskan apakah akan menjatuhkan pidana atau tidak jika perbuatan terdakwa termasuk dalam lingkup tindak pidana tersebut. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1).untuk mengetahui dan menganalisa implementasi yudicial pardon dalam sistem peradilan pidana saat ini; 2).untuk mengetahui dan menganalisa kelemahan implementasi judicial pardon pembaharuan sistem peradilan pidana; 3).untuk mengetahui dan menganalisa implementasi yudicial pardon dalam pembaharuan sistem peradilan pidana berbasis kepastian hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus/pendekatan komparatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori sistem hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Implementasi yudicial pardon dalam pembaharuan sistem peradilan pidana saat ini yaitu permasalahan seputar perkembangan sistem peradilan pidana yang ada sekarang menunjukkan bahwa sistem ini dianggap tidak lagi dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta transparansi terhadap kepentingan umum. Sistem pemidanaannya yang bersifat individualistik dan formal prosedural telah mengabaikan realitas nilai perdamaian sehingga tidak dijadikan sebagai dasar penghapusan pemidanaan; 2) Kelemahan implementasi judicial pardon dalam pembaharuan sistem peradilan pidana berbasis kepastian hukum terdiri kelemahan aspek substansi hukum, kelemahan aspek struktur hukum. Kelemahan aspek substansi yaitu tidak ada pengaturan yang secara jelas mengkategorikan delik dalam RKUHP menjadi delik yang ringan atau berat. Kelemahan aspek struktur hukum yaitu Ketika hakim mengalami dilemma pada saat penjatuhan putusan, mereka dapat menggunakan Judicial Pardon, atau permaafan hakim. Kelemahan aspek budaya hukum yaitu apabila rasa keadilan berdasar undang undang ini di anggap oleh hakim telah terpenuhi lewat putusan yang ia jatuhkan, maka belum tentu juga di rasakan adil oleh masyarakat, atau bahkan ada yang menyatakan keputusan itu benar-benar tidak adil, dan begitu pula sebaliknya; 3) Implementasi yudicial pardon dalam pembaharuan sistem peradilan pidana berbasis kepastian hukum bahwa penerapan ataupun penjatuhan putusan pemaafan hakim harus melewati beberapa pertimbangan, seperti ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, atau keadaan yang mengelilingi perbuatan pada saat itu atau setelahnya, serta mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Penerapan putusan pemaafan hakim nantinya harus diimbangi dengan integritas dari para penegak hukum. Kata Kunci : Implementasi, Judicial Pardon, Sistem Peradilan Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Jul 2025 06:38 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41642 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |