WICAKSONO, ARIO ADE (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300304_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300304_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (99kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, karenanya keutuhan serta kerukunan yang ada dalam rumah tangga itu menjadi bahagia, aman, dan tentram merupakan suatu keinginan setiap orang baik sebelum menikah maupun sesudah menikah. Rumah tangga merupakan suatu kelompok manusia atau individu yang bersatu dengan adanya dasar ikatan hukum dan agama serta memiliki tujuan utama yang sama untuk membentuk keluarga yang harmonis, rumah tangga juga dapat diartikan komunitas terkecil dari suatu Masyarakat, rumah tangga yang tentram dan damai tentu harapan dari semua orang, untuk dapat mewujudkan suatu hal tersebut bergantung kepada setiap individu yang ada dalam satu lingkup rumah tangga,terutama dalam berperilaku, bisa menjaga sikap dan mengontrol diri disetiap orang dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga sangat rentan sekali terjadi di dalam lingkup rumah tangga. Dalam hal ini korban kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa istri atau suami tetapi juga orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Namun pada umumnya korban kekerasan dalam rumah tangga banyak menimpa kaum perempuan yang mereka dianggap sebagai mahluk yang sangat lemah, Dalam pandangan Islam menegaskan bahwa tujuan berumah tangga adalah terjalinnya rasa kasih sayang dan terpenuhinya ketentraman (sakinah) dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Islam menolak tegas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang KDRT ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus pidana yang menitikberatkan pada upaya untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, Restorative justice melibatkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku berdasarkan kesepakatan yang diperoleh bersama, di mana korban dapat menyampaikan kerugian yang dialaminya dan pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan menggunakan bentuk-bentuk seperti penggantian kerugian. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, KDRT, Restorative Justice
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 01:42 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41587 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |