PROBLEMATIKA HUKUM KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI SINGLE PROSECUTION SYSTEM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA KORUPSI

AKBAR, ALI (2025) PROBLEMATIKA HUKUM KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI SINGLE PROSECUTION SYSTEM DALAM PROSES PERADILAN PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400024_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400024_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (97kB)

Abstract

Dalam perkara tindak pidana korupsi, singkronsasi masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana sangat diperlukan, mengingat tindak pidana korupsi besifat eksklusif dan sistemik yang sangat erat dengan kekuasaan. Apalagi jika masing-masing sub sistem merasa lebih tinggi kewenangannya di banding sub sistem lainnya, maka upaya penegakan hukum pada tindak pidana korupsi tidak akan mencapai sasaran yang diinginkan. Untuk itu perlu adanya ketegasan dan kepastian hukum kewenangan-kewenangan bagi Jaksa dalam tahapan penuntutan dalam proses peradilan pidana terutama pada tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) fundamental asas kedudukan Jaksa dalam sistem penuntutan di Indonesia, (2) legitimasi hukum Jaksa sebagai single prosecution system dalam perkara tindak pidana korupsi dan (3) problematika hukum atas kewenangan single prosescution system oleh Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Secara prinsipil asas-asas yang melekat pada Instansi Jaksa yang berkaitan dengan kekuasaan penuntutan, baik yang berlaku umum maupun berlaku khusus salah satunya asas penuntutan tunggal (single prosecution) yaitu asas penuntutan tunggal merupakan asas yang mendudukkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam suatu negara, hanya penuntut umum yang dapat melakukan penuntutan, serta penyidikan bagian dari penuntutan; (2) Secara legitimasi hukum, pelaksanaan Single Prosecution System dapat ditemukan dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang menegaskan bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai penuntut umum tertinggi, Jaksa Agung memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tindakan jaksa di lapangan berjalan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan; (3) Eksistensi prinsip single prosecution system dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi pertanyaan setelah lahirnya KPK. Kewenangan Jaksa Agung tersebut di laksanakan dengan prinsip Kejaksaan sebagai sebuah kesatuan dan tidak terpisahkan. Di sisi lain, KPK juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi perkara korupsi yang justru berdiri sendiri di luar kewenangan Jaksa Agung. Kata Kunci: Problematika Hukum, Single Prosecution System, Peradilan Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jul 2025 01:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41586

Actions (login required)

View Item View Item