WICAKSONO, DERMAWAN (2025) OPTIMALISASI PEMULIHAN KERUGIAN KORBAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BIAYA UMROH (STUDI KASUS: PUTUSAN 1235/PID.B/2018/PN.MKS). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200193_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200193_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali kerugian akibat tindak pidana, namun dalam praktik, korban kejahatan harta benda seperti dalam kasus Abu Tours yang merugikan lebih dari Rp1,2 triliun, sering kali harus menempuh jalur perdata untuk memulihkan haknya karena sanksi pidana tidak otomatis mengembalikan kerugian. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Optimalisasi pemulihan kerugian korban dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biaya umroh; untuk menganalisis hambatan dan solusi pemulihan kerugian korban dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biaya umroh. Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis empiris. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori keadilan, teori sistem hukum. Hasil penelitian ini adalah (1) Optimalisasi pemulihan kerugian korban dalam perkara tindak pidana penggelapan dan pencucian uang biaya umroh dalam kasus Abu Tours, menuntut sinergi yang antara berbagai instrumen hukum. Terdakwa HM dan rekan-rekannya terbukti menggelapkan dana sebesar lebih dari satu triliun rupiah milik sekitar 96.976 calon jamaah umroh, yang dialihkan untuk kepentingan pribadi dan investasi fiktif dengan modus penawaran promo perjalanan murah. Kejaksaan menjerat para pelaku dengan dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU TPPU, dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dilakukan proses penyitaan dan penyerahan ratusan aset kepada kurator untuk dilelang dan didistribusikan kepada korban. Kejaksaan berperan penting sebagai eksekutor dalam mengamankan aset hasil kejahatan dan menyerahkannya kepada kurator untuk selanjutnya dilelang dan didistribusikan kepada korban, namun tetap dibatasi oleh aturan hukum positif yang berlaku. (2) Hambatan substansi mencakup belum adanya peraturan pelaksana yang belum memadai sehingga menyebabkan keterbatasan peran jaksa dalam tahap pasca-putusan, khususnya dalam proses distribusi aset kepada korban. Hambatan Struktur hukum Kejaksaan pun belum dilengkapi dengan satuan kerja dan mekanisme khusus yang mampu menangani pengelolaan dan pengembalian aset secara profesional. Kelemahan kultur hukum masyarakat yang lemah dalam hal literasi hukum dan partisipasi publik mengakibatkan rendahnya pengawasan sosial terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Solusi dari hambatan tersebut dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan pendidikan hukum publik dan sosialisai hukum mengenai pengembalian aset. Kejaksaan dan lembaga peradilan didorong membangun komunikasi yang terbuka, serta mendorong pembentukan forum korban. Kata Kunci: Pemulihan Aset; TPPU; Penggelapan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 01:49 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41578 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |