SAIDI, MUHAMMAD AQLIZAR AKBAR (2025) EFEKTIVITAS PENERAPAN RESETORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLRES SERANG BANTEN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400202_fulldoc.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400202_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (120kB) |
Abstract
Penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan Pendekatan Restoratif, Di wilayah hukum Polres Serang Banten, konsep ini diterapkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative Justice juga sejalan dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia.Penelitian ini dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum Polres Serang Banten dan untuk mengkaji dan menganalisis hambatan-hambatan penerapan Restorative Justice sebagai Dalam penyelesaian perkara pidana di wilayahbhukum Polres Serang Banten dan Solusinya. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup data primer yang diperoleh melalui proses observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari kajian dokumen dan literatur. Seluruh data kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan teori penegakan hukum, teori restorative justice, teori restoratif justice dalam perspektif Islam. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas penerapan resetorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah hukum Polres Serang Banten penerapan restorative justice di wilayah hukum Polres Serang, elum efektif, karena belum semuanya penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice atau di luar jalur peradilan formal, berdasarkan data Tahun 2022 P21 126 kasus RJ 32 kasus, Tahun 2023 P21 188 kasus RJ 50 kasus, Tahun 2024 P21 137 kasus RJ 28 Kasus. Belum adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur Restorative Justice, penerapan Restorative justice di polres Banren mendasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, kepolisian memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara ringan melalui mediasi penal. Mekanismenya dengan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Manfaatnya berkurangnya beban perkara di pengadilan.Hambatan. Hambatan-hambatan dalam penerapan Restorative Justice di Polres Serang jelaskan lima faktor (faktor hukum, faktor penegak nya, faktor masyarakat nya, faktor budayanya dan sarana prasarana nya) ditemukan, antara lain minimnya sosialisasi, keterbatasan pelatihan teknis bagi aparat, serta adanya resistensi dari pihak-pihak yang masih menganut pendekatan retributif. Solusinya diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi antar lembaga guna mendukung keberlanjutan dan optimalisasi penerapan Restorative Justice secara menyeluruh. Kata Kunci : Efektifitas, Resetorative Justice, Perkara Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jul 2025 01:54 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41565 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |