ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 2205 K/PID.SUS/2022)

ZUFRIANSYAH, MOHAMAD (2025) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 2205 K/PID.SUS/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200248_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200248_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (128kB)

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi belum dapat dilakukan secara maksimal, dimana kejaksaan sering gagal dalam memenangkan perkara korupsi, hingga terdakwa divonis bebas. Salah satu contoh putusan bebas terhadap tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim dalam tindak pidana kurupsi pada Putusan Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022 serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Adapun metode analisis data adalah kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori pemidanaan, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu Putusan hakim dalam tindak pidana kurupsi pada Putusan Nomor 2205 K/Pid.Sus/2022 mencerminkan preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, dimana putusan tingkat kasasi menguatkan putusan hakim tingkat pertama yaitu terdakwa Samin Tan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim dalam pertimbangannya kurang tepat, yang mana seharusnya pelaku dapat dipidana dengan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor,tetapi hakim menyatakan tindakan terdakwa adalah pemberi grtifikasi sehingga tidak dapt dkenakan pidana. Penguaraian unsur dalam putusan Samin Tan tidak melihat fakta hukum secara langsung, karena fokus hanya pada tidak adanya pengaturan pemberi gratifikasi, sehingga hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dinyatakan bebas. . Kata kunci : putusan hakim; tindak pidana korupsi .

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jul 2025 03:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41561

Actions (login required)

View Item View Item