PRIHARTADI, PRIHARTADI (2025) ANALISIS IMPLIKASI SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA DENGAN PROBLEMATIKA KONDISI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI PENELITIAN DI LAPAS KELAS IIB PATI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400234_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Magister Ilmu Hukum_20302400234_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (64kB) |
Abstract
Pada diri seorang narapidana selama dalam penjara, sikap dan nilai-nilai yang dianut seseorang narapidana dalam konteks masyarakat narapidana, akan secara serius menghambat usaha resosialisasi narapidana. Hal ini pula yang menjadi kewajiban para pembuat kebijakan ataupun pegawai terkait dalam menangani kasus over kapasitas Lapas ini karena dikhawatirkan akan menghambat proses pembinaan narapidana dan menghambat penekanan angka kriminalitas dimasa mendatang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) dinamika sistem pemidanaan Indonesia secara konstruksi hukum, (2) implikasi problematika sistem pemidanaan Indonesia dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan saat ini, (3) konsep sistem pemidanaan yang ideal dalam mengatasi problematika Lembaga Pemasyarakatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Sistem pemidanaan di dalam KUHP yang mana Stelsel pidana Indonesia pada dasarnya diatur dalam Buku I KUHP dalam Bab ke- 2 dari Pasal 10 sampai dengan Pasal 43. Stelsel pidana dalam KUHP dibedakan menjadi 2 jenis sanksi, yaitu pertama, pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, kurungan, denda serta pidana tutupan; kedua, pidana tambahan. (2) Kebijakan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya over kriminalisasi dan over penggunaan pidana penjara. Hal ini terlihat dari formulasi hukum pidana di dalam KUHP maupun perkembangan formulasi hukum pidana di luar KUHP. Di dalam Pasal 10 KUHP ditetapkan jenis pidana pokok, yaitu pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan, pidana tutupan dan pidana denda. (3) Bila melihat pembaharuan kebijakan pemasyarakatan demi memperbaiki situasi dan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang memburuk dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang baru memiliki arah, gagasan dan filosofi yang tepat atas kondisi yang terjadi tersebut yang mana ada aspek yang dijunjung pada paradigma keadilan restoratif. Kata Kunci: Sistem Pemidanaan, Problematika, Lembaga Pemasyarakatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Jul 2025 03:14 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41545 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |