TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGESAMPINGKAN PERKARA PADA PROSES PERADILAN PIDANA

RAMDHANI, RAMDHANI (2025) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGESAMPINGKAN PERKARA PADA PROSES PERADILAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200133_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200133_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (68kB)

Abstract

Penyampingan perkara merupakan wewenang, bukan mustahil keputusan penyampingan perkara dapat digugat ke pengadilan, untuk mempertanyakan apakah dalam menjalankan tugas dan wewenang deponeer perkara itu, Jaksa Agung memiliki alasan yang cukup yakni: Sejauh mana penyampingan perkara itu memenuhi syarat demi kepentingan umum, yakni kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat umum dan ukuran penggunaan asas oportunitas yang ideal dan yang mampu memberikan gambaran tentang kebijakan penuntutan dalam penanganan perkara pidana secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab yang dilakukan tanpa meninggalkan rasa keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) hakikat kedudukan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (2) barometer secara yuridis kewenangan Kejaksaan untuk mengesampingkan perkara pada proses peradilan pidana, dan (3) problematika fundamental kewenangan Kejaksaan mengesampingkan perkara pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan Pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dalam sistem peradilan pidana peranan kejaksaan sangat sentral karena kejaksaan merupakan lembaga yang menentukan apakah seorang harus diperiksa oleh pengadilan atau tidak. Jaksa pula yang menentukan apakah seorang akan dijatuhi hukuman atau tidak melalui kualitas surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat. (2) Pasal 35 huruf c Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia merupakan dasar hukum mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagai kewenangan Jaksa Agung. Pengesampingan perkara demi kepentingan umum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016, dapat dilakukan setelah kewajiban memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Agung. (3) Pemberian keputusan deponeering menjadi perdebatan di Indonesia baik dikalangan akademisi maupun di antar lembaga negara. Perdebatan terjadi karena beragamnya pendapat atau dapat dikatakan bahwa untuk multitafsir terhadap pengertian “kepentingan umum” untuk diterapkan dalam suatu perkara. Kata Kunci: Jaksa, Penyampingan Perkara, Peradilan Pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jul 2025 06:16
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41485

Actions (login required)

View Item View Item