ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS: KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT)

DARMAWAN, R. ALIF ARDI (2025) ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (STUDI KASUS: KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400242_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400242_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (121kB)

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri menjadi alternatif yang menekankan pemulihan dan rehabilitasi, bukan semata pemidanaan, sebagaimana tercermin dalam implementasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menganalisis hambatan dan solusi penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta menganalisis upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap adanya penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkotika di masa yang akan datang. Metode pendekatan yang dipergunakan penyusunan tesis ialah penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analisis. Teori yang digunakan meliputi teori restorative justice, teori sistem hukum. Hasil penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri berbasis keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menunjukkan komitmen institusi penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam menangani perkara narkotika. Tersangka RBS yang terbukti hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, dan menunjukkan itikad baik, diposisikan sebagai individu yang layak dipulihkan melalui rehabilitasi, bukan dipenjara. (2) Penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih menghadapi kelemahan. Dari sisi substansi hukum, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 memberikan dasar yang kuat, namun belum ada pengaturan yang jelas dalam KUHAP mengenai penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif. Struktur hukum, tantangan utama terletak pada ketidakmerataan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Di sisi budaya hukum, masyarakat dan aparat penegak hukum masih terjebak dalam paradigma retributif yang mengutamakan hukuman pidana. Untuk itu, dibutuhkan perubahan substansi hukum dengan merevisi KUHAP Pasal 140 ayat (2), penguatan struktur kelembagaan dengan pelatihan, dan memberikan sosialisasi tentang restorative justice kepada masyarakat. (3) Upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap adanya penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkotika di masa yang akan datang dengan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanistik melalui penerapan keadilan restoratif yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Dengan menjadikan restorative justice sebagai kebijakan utama, membentuk tim khusus RJ, serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Penyalahguna; Narkotika.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jul 2025 06:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41472

Actions (login required)

View Item View Item