IMPLEMENTASI PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN LAHAN TOL SEMARANG-DEMAK

WAHYONO, JOKO (2025) IMPLEMENTASI PRINSIP KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN LAHAN TOL SEMARANG-DEMAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400334_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302400334_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (101kB)

Abstract

Tanah merupakan sumber daya terbatas yang menjadi basis pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol Semarang-Demak. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, yang menekankan prinsip keadilan, partisipasi publik, dan ganti rugi layak. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan kompleks, terutama terkait konflik kepentingan antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat pemilik tanah. Kasus penolakan warga di Desa Tambakrejo, Demak, terhadap proyek tol menunjukkan betapa sensitifnya isu pengadaan tanah ketika hak ekonomi dan sosial masyarakat tidak terakomodasi secara proporsional. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi terbaru dalam mengatasi dilema antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak warga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh dari analisis dokumen hukum seperti UU No. 6/2023, PP No. 19/2021, UUPA, serta putusan pengadilan terkait sengketa tanah tol Semarang-Demak. Data sekunder meliputi jurnal hukum, laporan BPN, dan dokumen proyek. Selain itu, dilakukan wawancara semi-terstruktur terhadap 10 narasumber (pejabat BPN, perwakilan masyarakat terdampak, dan aktivis LSM) untuk mendapatkan perspektif lapangan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian, dan verifikasi untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, UU No. 6/2023 dan PP No. 19/2021 telah memberikan kemajuan signifikan dalam penguatan aspek hukum pengadaan tanah, terutama melalui mekanisme finalitas nilai ganti rugi (Pasal 34) dan konsultasi publik wajib (Pasal 19). Namun, implementasi di proyek tol Semarang-Demak mengungkap beberapa kelemahan, termasuk ketidakakuratan penghitungan kompensasi untuk lahan produktif dan minimnya pendampingan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan mencakup: (1) peningkatan transparansi proses penetapan nilai ganti rugi, (2) pendampingan berkelanjutan bagi kelompok rentan, dan (3) integrasi analisis dampak sosial-ekologis dalam perencanaan proyek. Dengan langkah tersebut, pengadaan tanah dapat lebih berkeadilan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci: Pengadaan tanah, Kepentingan umum, Keadilan sosial

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 15 Jul 2025 01:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41248

Actions (login required)

View Item View Item