DEWANTO, TRIAS (2025) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN DOMINUS LITIS JAKSA ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN BERBASIS KEADILAN RESTORATIF. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200231_fullpdf.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302200231_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang semakin penting dalam sistem peradilan pidana modern saat ini. Tidak hanya Kejaksaan, Kepolisian juga menerapkan konsep pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan di setiap tahapan proses peradilan, sehingga ketika penerapan keadilan restoratif gagal di tingkat penyidikan, maka tanggung jawab beralih ke Kejaksaan. Per-masalahan yang sering terjadi adalah setelah berkas perkara diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, kemudian Penyidik melakukan peng-hentian penyidikan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan kewenangan dominus litis Jaksa dalam penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif belum berlandaskan nilai keadilan dan kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan dominus litis Jaksa atas penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif saat ini, serta merekonstruksi rekonstruksi regulasi kewenangan dominus litis Jaksa atas penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan socio legal research. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemu-dian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: (1) penerapan kewenangan dominus litis Jaksa dalam penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif belum ber-landaskan nilai keadilan, sebab tidak diterapkannya nilai-nilai keadilan, sehingga terdapat ketidakpastian pro-sedur, tumpang tindih kewenangan, potensi konflik institusional, inkonsistensi prosedural dan hukum, serta pelanggaran prosedur KUHAP; (2) kelemahan-kelemahan regulasi tersebut, yakni: (a) substansi hukum: (i) belum ada peraturan setingkat undang-undang dan (ii) KUHAP belum mengatur keadilan restoratif; (b) struktur hukum: (i) kurangnya koordinasi, dan (ii) ego sektoral; serta (c) budaya hukum: (i) ketidakpatuhan prosedur hukum dan kurangnya koordinasi, dan (ii) penyalahgunaan kewenangan; (3) rekonstruksi dari solusi atau upaya penyelesaian kelemahan tersebut: (a) substansi hukum: (i) pembentukan undang-undang khusus keadilan restoratif, pengembangan SOP, dan penyesuaian kebijakan, (ii) pe-nyusunan kerangka hukum, standardisasi proses, peningkatan keterlibatan korban, dan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif; (b) struktur hukum: (i) mem-bangun koordinasi, penyempurnaan pengiriman SPDP, pengaturan pengembalian berkas dan penyidikan tambahan, pengaturan penghentian penyidikan yang konsisten, penguatan prinsip due process of law, dan (ii) membangun koordinasi, penyusunan kebijakan, penguatan pengawasan dan akuntabilitas, meningkatkan kesadaran publik, serta (c) budaya hukum: (i) penyusunan kebijakan dan protokol yang jelas, peningkatan koordinasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas, peng-awasan dan akuntabilitas, serta peningkatan kesadaran masyarakat, dan (ii) pem-bangunan kesadaran akan kewenangan, peningkatan koordinasi, penguatan peng-awasan dan akuntabilitas, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan prinsip keadilan restoratif. Kata kunci: Dominus Litis, Jaksa, Keadilan Restoratif, Kewenangan, Penyidikan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 09 Jul 2025 03:14 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/41004 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |